PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Kirim Email Blast Soal PPS kepada 13,41 Juta Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:18 WIB
DJP Kirim Email Blast Soal PPS kepada 13,41 Juta Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak melalui berbagai cara, salah satunya melalui e-mail. Sejak 13 Januari 2022, DJP sudah mengirimkan e-mail terkait dengan PPS kepada 13,41 juta wajib pajak.

Kemenkeu melalui laporan APBN Kita edisi Februari 2022 menyebut e-mail itu berisi imbauan agar wajib pajak mengikuti PPS. Melalui e-mail tersebut, DJP mendorong wajib pajak memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

"Surel tersebut menerangkan pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan PPS," bunyi laporan tersebut, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Surat elektronik itu diawali dengan ucapan terima Dirjen Pajak Suryo Utomo atas kontribusi wajib pajak dalam membangun negeri melalui pembayaran pajak. Pajak yang dibayarkan disebut menjadi sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional.

Kemudian, email memuat informasi mengenai penyelenggaraan PPS yang hanya berlangsung selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Terdapat 2 skema PPS yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengungkapkan harta. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bisa ditemukan data harta yang belum dilaporkan di kemudian hari.

"Dirjen Pajak mengajak penerima surel untuk berpartisipasi dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program itu hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi pada masa mendatang," bunyi laporan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra