BERITA PAJAK HARI INI

DJP Kirim Email Blast ke Wajib Pajak, Anda Dapat Juga?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 08:03 WIB
DJP Kirim Email Blast ke Wajib Pajak, Anda Dapat Juga?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengiriman email serentak (blast) kepada wajib pajak. Email imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2019 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/10/2020).

DJP menyatakan pengiriman email itu dilakukan pada Kamis, 5 November 2020. Namun, banyak wajib pajak penerima email mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kondisi ini sontak memunculkan banyaknya pertanyaan yang ditujukan ke DJP.

Terkait dengan hal tersebut, otoritas mengatakan bagi wajib pajak yang meyakini sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tetapi masih tetap menerima email, mereka bisa mengabaikan imbauan tersebut.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Jika #KawanPajak merasa sudah yakin telah lapor tetapi masih menerima email tersebut, #KawanPajak bisa mengabaikan email itu,” tulis DJP dalam media sosial Instagram dan Facebook.

Untuk memastikan pelaporan, wajib pajak juga dapat mengecek pada akun DJP Online. Wajib pajak bisa melihatnya pada kolom Dashboard bagian Riwayat Pelaporan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi via Kring Pajak dan account representative (AR) KPP terdaftar.

Selain itu pengiriman email serentak oleh DJP, ada pula bahasan mengenai perubahan proses bisnis di otoritas karena terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ada pula bahasan outlook implikasi pajak pascakemenangan Joseph Robinette Biden Jr. sebagai Presiden ke-46 Amerika Serikat.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Imbauan untuk Lapor SPT Tahunan PPh

Jelang akhir 2020, DJP terus mengimbau agar wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Bagi wajib pajak yang masih bingung dalam pelaporan SPT, DJP menyarankan agar melihat tutorial pengisian SPT Tahunan pada https://www.youtube.com/c/DitjenPajakRI.

Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan nomor yang tertera pada pajak.go.id/unit-kerja. Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat pajak.go.id.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

“Tahun 2020 sudah hampir habis. Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, segera lapor ya #KawanPajak! Mudah, cukup klik www.pajak.go.id saja,” tulis DJP dalam media sosial Instagram dan Facebook. (DDTCNews)

  • Proses Bisnis DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan UU 11/2020 membuat banyak perubahan dalam ketentuan dalam tiga regulasi inti pajak, yakni UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Perubahan regulasi ikut memengaruhi proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas.

Hantriono memberi contoh adanya perubahan skema sanksi administrasi dan pengkreditan pajak masukan. Dua perubahan itu ikut mengubah sistem pelayanan yang selama ini dilakukan secara elektronik. Namun, dampaknya tidak terlalu signifikan.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

"Tentu ada beberapa proses bisnis yang terdampak, tetapi tidak signifikan. Proses bisnis sekarang diidentifikasi atas dampak UU tersebut dan diikuti penyesuaian sistem informasi DJP jika diperlukan," katanya. (DDTCNews)

  • Agenda Pajak Biden

Dalam masa kampanye sebelumnya, Biden menjanjikan pencabutan kebijakan pemotongan pajak Trump. Biden diketahui mengandalkan kenaikan pajak, terutama pada perusahaan dan individu yang berpenghasilan tinggi. Penerimaannnya akan digunakan untuk mendanai investasi infrastruktur, akses penitipan anak, dan mempertahankan biaya perguruan tinggi.

Biden juga mengusulkan kenaikan PPh badan 21% menjadi 28% dan mencabut keringanan pajak bagi banyak pemilik usaha kecil. Untuk orang berpenghasilan minimal US$400.000, akan mendapat kenaikan tarif pajak dari 37% menjadi 39,6%. Dia juga akan melipatgandakan tarif pajak efektif atas pendapatan dari keuntungan modal, real estat, atau kepentingan bisnis. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya
  • Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat setidaknya 2 penyebab pemanfaatan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang hingga saat ini masih rendah.

Menurutnya, tidak semua pelaku UMKM mendengar dan mengetahui pemberian insentif PPh final DTP. Selain itu, bagi UMKM yang sudah mengetahui, ternyata tidak semuanya merasa perlu untuk mengklaim insentif pajak tersebut.

"Jadi walaupun kami memberikan insentif, kami tetap harus berusaha untuk me-reach out atau menjangkau mereka-mereka yang seharusnya mendapat potensi manfaat," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan
  • PPnBM Yacht Usaha Pariwisata

Pemerintah mengatur kembali pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 61/2020.

Berdasarkan pada ketentuan dalam PP tersebut, pengecualian pengenaan tarif PPnBM sebesar 75% atas yacht kini tidak hanya untuk kepentingan negara dan angkutan umum, tetapi juga diberikan atas yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?