KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Pajak Internasional di UU HPP Demi Kepastian Hukum

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:00 WIB
DJP: Ketentuan Pajak Internasional di UU HPP Demi Kepastian Hukum

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki (bawah) dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Senin (15/11/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan perubahan dan penambahan aturan terkait dengan pajak internasional dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki satu tujuan yang sama.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki mengatakan terdapat 3 aspek ketentuan pajak internasional yang diatur dalam UU HPP. Ketiga aspek tersebut menekankan kepastian hukum bagi wajib pajak yang menjalankan transaksi lintas yurisdiksi.

Pertama, ketentuan asistensi penagihan pajak global. Hal tersebut diatur melalui Pasal 20A UU KUP yang diubah melalui UU 7/2021. Dengan pasal tersebut, pemerintah mengatur ketentuan pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara/yurisdiksi mitra.

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

"Ketentuan ini sebagai acuan dalam melakukan penagihan aktif dan memberikan payung hukum," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Senin (15/11/2021).

Kedua, lanjut Zauki, ketentuan tentang implementasi Mutual Agreement Procedure (MAP). Regulasi MAP dalam UU HPP menjadi upaya DJP dalam menerapkan prinsip international best practice. Menurutnya, MAP yang berlaku saat ini membuat wajib pajak berpotensi kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan.

Sebab, proses MAP bisa dihentikan dalam hal terdapat putusan pengadilan pajak atau Mahkamah Agung (MA). Melalui UU HPP, tata cara MAP diubah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan, banding, atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Ketiga, ketentuan tentang konsensus pemajakan global. Dengan beleid tersebut, pemerintah daapt melakukan perjanjian dengan negara mitra secara bilateral dan multilateral dalam rangka pencegahan pengelakan pajak berganda.

"Dalam UU HPP ini memberikan payung hukum yang lebih pasti untuk pencegahan penghindaran pajak dari ketentuan yang sudah diatur sebelumnya," tutur Zauki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan