KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Pajak Internasional di UU HPP Demi Kepastian Hukum

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:00 WIB
DJP: Ketentuan Pajak Internasional di UU HPP Demi Kepastian Hukum

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki (bawah) dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Senin (15/11/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan perubahan dan penambahan aturan terkait dengan pajak internasional dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki satu tujuan yang sama.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki mengatakan terdapat 3 aspek ketentuan pajak internasional yang diatur dalam UU HPP. Ketiga aspek tersebut menekankan kepastian hukum bagi wajib pajak yang menjalankan transaksi lintas yurisdiksi.

Pertama, ketentuan asistensi penagihan pajak global. Hal tersebut diatur melalui Pasal 20A UU KUP yang diubah melalui UU 7/2021. Dengan pasal tersebut, pemerintah mengatur ketentuan pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara/yurisdiksi mitra.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

"Ketentuan ini sebagai acuan dalam melakukan penagihan aktif dan memberikan payung hukum," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Senin (15/11/2021).

Kedua, lanjut Zauki, ketentuan tentang implementasi Mutual Agreement Procedure (MAP). Regulasi MAP dalam UU HPP menjadi upaya DJP dalam menerapkan prinsip international best practice. Menurutnya, MAP yang berlaku saat ini membuat wajib pajak berpotensi kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan.

Sebab, proses MAP bisa dihentikan dalam hal terdapat putusan pengadilan pajak atau Mahkamah Agung (MA). Melalui UU HPP, tata cara MAP diubah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan, banding, atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Ketiga, ketentuan tentang konsensus pemajakan global. Dengan beleid tersebut, pemerintah daapt melakukan perjanjian dengan negara mitra secara bilateral dan multilateral dalam rangka pencegahan pengelakan pajak berganda.

"Dalam UU HPP ini memberikan payung hukum yang lebih pasti untuk pencegahan penghindaran pajak dari ketentuan yang sudah diatur sebelumnya," tutur Zauki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi