PENERIMAAN PAJAK

DJP Kejar 53% Penerimaan dalam 5 Bulan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:47 WIB
DJP Kejar 53% Penerimaan dalam 5 Bulan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2017 baru mencapai Rp601,1 triliun atau 46,8% dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.474,7 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi penerimaan pajak per semester I 2017 sejatinya mengalami peningkatan berkisar 12,4% berdasarkan year on year (yoy). Pencapaian tersebut sudah termasuk dengan penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

"Realisasi penerimaan Ditjen Pajak hingga bulan ketujuh ini termasuk PPh Migas baru mencapai 46,8%. Namun, realisasinya di luar PPh Migas setara 45,9%," ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

Yon menjelaskan realisasi penerimaan Ditjen Pajak di luar PPh Migas berdasarkan target APBNP 2017 baru mencapai Rp569,4 triliun atau tumbuh 10,3% yoy.

Sementara, realisasi penerimaan PPh Non Migas sendiri sebesar Rp336,1 triliun atau sekitar 45,3% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017. PPh Non Migas itu tumbuh 8,7% berdasarkan yoy.

Kemudian, realisasi penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) senilai Rp228,7 triliun atau kisaran 48,1% dari target APBNP 2017. Penerimaan PPN dan PPNBM tumbuh 13,4% berdasarkan yoy.

Baca Juga:
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Menurutnya, realisasi penerimaan Ditjen Pajak pada tahun 2017 cukup didorong oleh berlangsungnya program pengampunan pajak selama 3 bulan di awal tahun. Untuk itu, dalam satu semester ke depan, Ditjen Pajak masih berupaya meningkatkan penerimaan sesuai dengan kebijakan teknis yang sudah ditetapkan dalam APBN 2017.

Yon mengakui sisa target sekitar 53% masih bisa dikejar hingga akhir tahun melalui penerapan sejumlah kebijakan teknis. Dia berharap target penerimaan pajak tahun 2017 bisa segera tercapai meski hanya tersisa waktu sekitar 5 bulan saja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak