PENERIMAAN PAJAK

DJP Kejar 53% Penerimaan dalam 5 Bulan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:47 WIB
DJP Kejar 53% Penerimaan dalam 5 Bulan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2017 baru mencapai Rp601,1 triliun atau 46,8% dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.474,7 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi penerimaan pajak per semester I 2017 sejatinya mengalami peningkatan berkisar 12,4% berdasarkan year on year (yoy). Pencapaian tersebut sudah termasuk dengan penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

"Realisasi penerimaan Ditjen Pajak hingga bulan ketujuh ini termasuk PPh Migas baru mencapai 46,8%. Namun, realisasinya di luar PPh Migas setara 45,9%," ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Yon menjelaskan realisasi penerimaan Ditjen Pajak di luar PPh Migas berdasarkan target APBNP 2017 baru mencapai Rp569,4 triliun atau tumbuh 10,3% yoy.

Sementara, realisasi penerimaan PPh Non Migas sendiri sebesar Rp336,1 triliun atau sekitar 45,3% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017. PPh Non Migas itu tumbuh 8,7% berdasarkan yoy.

Kemudian, realisasi penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) senilai Rp228,7 triliun atau kisaran 48,1% dari target APBNP 2017. Penerimaan PPN dan PPNBM tumbuh 13,4% berdasarkan yoy.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya, realisasi penerimaan Ditjen Pajak pada tahun 2017 cukup didorong oleh berlangsungnya program pengampunan pajak selama 3 bulan di awal tahun. Untuk itu, dalam satu semester ke depan, Ditjen Pajak masih berupaya meningkatkan penerimaan sesuai dengan kebijakan teknis yang sudah ditetapkan dalam APBN 2017.

Yon mengakui sisa target sekitar 53% masih bisa dikejar hingga akhir tahun melalui penerapan sejumlah kebijakan teknis. Dia berharap target penerimaan pajak tahun 2017 bisa segera tercapai meski hanya tersisa waktu sekitar 5 bulan saja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi