ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 14:00 WIB
DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat 2 hal berbeda yang menyebabkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar (LB).

Kedua penyebab tersebut dapat dikarenakan pajak keluaran (PK) yang lebih kecil daripada pajak masukan (PM) atau terdapat lebih setor. Jika dikarenakan lebih setor, wajib pajak diberikan 2 pilihan tindakan atas pajak yang lebih dibayar tersebut.

“Apabila karena lebih setor, dapat melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau permohonan pemindahbukuan,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Adapun jika memilih melakukan pemindahbukuan (Pbk), wajib pajak perlu mengacu pada ketentuan PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Seperti diketahui, saat ini permohonan Pbk sudah dapat disampaikan secara online melalui fitur e-Pbk di laman DJP Online. Namun, masih dalam tahap uji coba pada 10 KPP pratama tertentu. Simak 'Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-PBK, Simak Caranya’.

Sementara itu, kemungkinan kedua adalah dikarenakan PK lebih kecil daripada PM. Dalam hal ini, wajib pajak hanya harus melakukan pembetulan atas SPT PPN LB sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Namun, perlu diperhatikan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga diatur mengenai jangka waktu penyampaian pembetulan SPT LB tersebut. Pembetulan SPT LB harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun yang dimaksud daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Sehingga, jika disampaikan melebihi ketentuan tersebut maka menjadi tidak dapat dilakukan pembetulan. Dalam hal tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan konsultansi kepada KPP terdaftar.

“Jika tidak dapat membetulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, boleh dikonsultasikan ke KPP terkait LB tersebut, ya,” imbau DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan