ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 14:00 WIB
DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat 2 hal berbeda yang menyebabkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar (LB).

Kedua penyebab tersebut dapat dikarenakan pajak keluaran (PK) yang lebih kecil daripada pajak masukan (PM) atau terdapat lebih setor. Jika dikarenakan lebih setor, wajib pajak diberikan 2 pilihan tindakan atas pajak yang lebih dibayar tersebut.

“Apabila karena lebih setor, dapat melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau permohonan pemindahbukuan,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Adapun jika memilih melakukan pemindahbukuan (Pbk), wajib pajak perlu mengacu pada ketentuan PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Seperti diketahui, saat ini permohonan Pbk sudah dapat disampaikan secara online melalui fitur e-Pbk di laman DJP Online. Namun, masih dalam tahap uji coba pada 10 KPP pratama tertentu. Simak 'Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-PBK, Simak Caranya’.

Sementara itu, kemungkinan kedua adalah dikarenakan PK lebih kecil daripada PM. Dalam hal ini, wajib pajak hanya harus melakukan pembetulan atas SPT PPN LB sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Namun, perlu diperhatikan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga diatur mengenai jangka waktu penyampaian pembetulan SPT LB tersebut. Pembetulan SPT LB harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Adapun yang dimaksud daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Sehingga, jika disampaikan melebihi ketentuan tersebut maka menjadi tidak dapat dilakukan pembetulan. Dalam hal tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan konsultansi kepada KPP terdaftar.

“Jika tidak dapat membetulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, boleh dikonsultasikan ke KPP terkait LB tersebut, ya,” imbau DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya