KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:13 WIB
DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam media briefing. 

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat sudah lebih dari 84% NIK dari wajib pajak telah terintegrasi dengan NPWP.

Data tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam media briefing. Sampai dengan 18 Januari 2023, sudah ada 3,03 juta dari 3,58 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak yang sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kami mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJP Online www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers yang diterima DDTCNews, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024. Simak pula ‘Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini’.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut merupakan bagian dari reformasi yang tengah dilakukan DJP. Ada beberapa pilar reformasi perpajakan, yakni organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan turunan UU HPP. Simak ‘Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah tersebut bukanlah pengaturan baru, melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” imbuhnya.

Terkait dengan UU HPP, Vita menjelaskan mengenai ketentuan PPh atas natura/kenikmatan serta perubahan lapisan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi. Vita juga menjelaskan tentang rencana simplifikasi mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema tarif efektif (TER).

Menurutnya, tarif efektif ini akan tersedia dalam 3 tabel tarif yang sudah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam kesempatan tersebut, Vita juga menjabarkan beberapa topik mengenai kinerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Salah satunya terkait dengan performa kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tingkat penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan orang pribadi pada 2022 Kanwil DJP Jawa Timur II tercatat sebesar 100,73%. Tercatat ada sebanyak 863.671 SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Sejalan dengan capaian kepatuhan formal wajib pajak tersebut, kinerja penerimaan hingga 31 Desember 2022 tercatat senilai Rp26,47 triliun atau tumbuh 21,5% dari kinerja pada tahun sebelumnya. Capaian tersebut setara dengan 114,73% dari total target senilai Rp23,07 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun pada 2023, Kanwil DJP Jawa Timur II memiliki target penerimaan senilai Rp26,21 triliun. Sebagai upaya pengamanan penerimaan, otoritas melakukan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.

Otoritas juga melakukan kegiatan Pemeriksaan, tindakan penagihan berupa lelang serentak, dan penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana perpajakan sebanyak 16 berkas selesai lengkap, penyidikan selesai berjumlah 5 berkas, serta penyerahan 3 orang tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

“Saya sampaikan beberapa hal, antara lain capaian kinerja, apa yang sudah kami lakukan, dan beberapa update ataupun penambahan penjelasan [atas] beberapa isu yang beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,” imbuh Vita.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengucapkan terima kasih atas peran serta awak media yang selama ini telah mendukung kegiatan ataupun program-program kerja DJP, khususnya Kanwil DJP Jawa Timur II. Kesempatan itu menjadi forum komunikasi langsung DJP dengan awak media. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja