KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

SURABAYA, DDTCNews - Kemenkeu Satu Jawa Timur menggelar lelang secara serentak atas aset-aset milik wajib pajak yang disita oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III.

Tercatat ada 79 aset yang hendak dilelang oleh ketiga kanwil DJP Jawa Timur. Adapun nilai limit dari aset-aset yang dilelang mencapai Rp14,88 miliar.

"Lelang serentak bertujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Sigit Danang Joyo, dikutip Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Aset yang dilelang antara lain kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang dilaksanakan secara online lewat lelang.go.id yang dikelola oleh Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Selain melelang aset sitaan, Kemenkeu Satu Jawa Timur juga melakukan lelang non eksekusi. Lelang non eksekusi diikuti oleh 3 satuan kerja yakni Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, dan KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal dengan nilai limit Rp89,39 juta.

Sebelum dilakukan lelang atas barang, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menerangkan barang disimpan terlebih dahulu di gudang barang sitaan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Kami memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaanya menjadi beralih ke DJP dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan sehingga saat di lelang tidak merugikan wajib pajak," ujar Vita.

Penjualan barang sitaan merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan aktif terhadap piutang pajak yang belum lunas. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara setelah disampaikannya surat paksa.

Penagihan aktif dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Lelang serentak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewenangan DJP untuk menyita dan melelang barang hasil sitaan.

Setelah menggelar lelang serentak pada bulan ini, Kemenkeu Satu Jawa Timur akan kembali menggelar lelang serentak pada November 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra