KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

SURABAYA, DDTCNews - Kemenkeu Satu Jawa Timur menggelar lelang secara serentak atas aset-aset milik wajib pajak yang disita oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III.

Tercatat ada 79 aset yang hendak dilelang oleh ketiga kanwil DJP Jawa Timur. Adapun nilai limit dari aset-aset yang dilelang mencapai Rp14,88 miliar.

"Lelang serentak bertujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Sigit Danang Joyo, dikutip Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Aset yang dilelang antara lain kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang dilaksanakan secara online lewat lelang.go.id yang dikelola oleh Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Selain melelang aset sitaan, Kemenkeu Satu Jawa Timur juga melakukan lelang non eksekusi. Lelang non eksekusi diikuti oleh 3 satuan kerja yakni Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, dan KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal dengan nilai limit Rp89,39 juta.

Sebelum dilakukan lelang atas barang, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menerangkan barang disimpan terlebih dahulu di gudang barang sitaan.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"Kami memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaanya menjadi beralih ke DJP dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan sehingga saat di lelang tidak merugikan wajib pajak," ujar Vita.

Penjualan barang sitaan merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan aktif terhadap piutang pajak yang belum lunas. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara setelah disampaikannya surat paksa.

Penagihan aktif dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Lelang serentak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewenangan DJP untuk menyita dan melelang barang hasil sitaan.

Setelah menggelar lelang serentak pada bulan ini, Kemenkeu Satu Jawa Timur akan kembali menggelar lelang serentak pada November 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini