KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Pelonggaran Restitusi Tak Ganggu Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 14:47 WIB
DJP Jamin Pelonggaran Restitusi Tak Ganggu Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melakukan sejumlah terobosan dalam administrasi perpajakan. Salah satunya adalah percepatan restitusi pajak dan menaikkan ambang batas maksimal pengajuan restitusi.

Menggapai perubahan kebijakan tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut tak punya pengaruh besar terhadap penerimaan pajak. Walaupun kenaikan ambang batas restitusi dinaikkan kurang lebih 900% dari aturan sebelumnya.

"Jumlah wajib pajak yang mengajukan restitusi belum tentu banyak juga. Kita cek sih untuk 2018 bisa ada 4.000-an SPT yang bisa klaim di bawah 1 miliar," katanya di KPP Wajib Pajak Besar Jakarta, Kamis (29/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti yang diketahui, nilai restitusi maksimum berdasarkan ketentuan lama untuk PPh/Orang Pribadi non-karyawan sebesar Rp10 juta dan di ketentuan baru menjadi Rp100 juta. Kemudian PPh wajib pajak badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar dan PPN untuk Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.

Menurutnya, poin penting dari kebijakan pelonggaran administrasi perpajakan berupa restitusi memberikan insentif bagi dunia usaha. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberi efek positif bagi peningkatan kemudahan berusaha di dalam negeri.

Selain itu, fasilitas restitusi pajak ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Terdapat kriteria yag harus dipenuhi untuk menikmati fasilitas ini.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

"Untuk memperoleh pembayaran pendahuluan itu juga ditambah tadinya wajib pajak patuh dan wajib pajak kecil di bawah 100 juta dan yang risiko rendah dengan penambahan yang menurut Ditjen Bea Cukai adalah Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Jadi ada pelaku usaha yang punya reputasi baik dengan DJBC. Jadi mereka itu berhak menerima restitusi tanpa pemeriksaan jadi bisa satu bulan," terang Robert.

Restitusi pajak merupakan salah satu perubahan kebijakan administrasi perpajakan. Selain pelonggaran restitusi pemerintah juga akan meluncurkan tax holiday, tax allowance, pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil untuk industri hulu migas hingga penyederhanaan prosedur pembebasan PPN dan/atau PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN