KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Pelonggaran Restitusi Tak Ganggu Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 14:47 WIB
DJP Jamin Pelonggaran Restitusi Tak Ganggu Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melakukan sejumlah terobosan dalam administrasi perpajakan. Salah satunya adalah percepatan restitusi pajak dan menaikkan ambang batas maksimal pengajuan restitusi.

Menggapai perubahan kebijakan tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut tak punya pengaruh besar terhadap penerimaan pajak. Walaupun kenaikan ambang batas restitusi dinaikkan kurang lebih 900% dari aturan sebelumnya.

"Jumlah wajib pajak yang mengajukan restitusi belum tentu banyak juga. Kita cek sih untuk 2018 bisa ada 4.000-an SPT yang bisa klaim di bawah 1 miliar," katanya di KPP Wajib Pajak Besar Jakarta, Kamis (29/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti yang diketahui, nilai restitusi maksimum berdasarkan ketentuan lama untuk PPh/Orang Pribadi non-karyawan sebesar Rp10 juta dan di ketentuan baru menjadi Rp100 juta. Kemudian PPh wajib pajak badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar dan PPN untuk Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.

Menurutnya, poin penting dari kebijakan pelonggaran administrasi perpajakan berupa restitusi memberikan insentif bagi dunia usaha. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberi efek positif bagi peningkatan kemudahan berusaha di dalam negeri.

Selain itu, fasilitas restitusi pajak ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Terdapat kriteria yag harus dipenuhi untuk menikmati fasilitas ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Untuk memperoleh pembayaran pendahuluan itu juga ditambah tadinya wajib pajak patuh dan wajib pajak kecil di bawah 100 juta dan yang risiko rendah dengan penambahan yang menurut Ditjen Bea Cukai adalah Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Jadi ada pelaku usaha yang punya reputasi baik dengan DJBC. Jadi mereka itu berhak menerima restitusi tanpa pemeriksaan jadi bisa satu bulan," terang Robert.

Restitusi pajak merupakan salah satu perubahan kebijakan administrasi perpajakan. Selain pelonggaran restitusi pemerintah juga akan meluncurkan tax holiday, tax allowance, pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil untuk industri hulu migas hingga penyederhanaan prosedur pembebasan PPN dan/atau PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?