BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jalankan Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 08:00 WIB
DJP Jalankan Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan mengalami pertumbuhan positif pada saat pos yang lain masih minus. Performa tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/9/2020).

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2020 senilai Rp676,9 triliun atau 56,5% terhadap target dalam Perpres 72/2020. Realisasi tersebut mencatatkan pertumbuhan negatif 15,6% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp802,5 triliun.

Adapun realisasi penerimaan PPh migas tercatat senilai Rp21,6 triliun atau 67,8% dari target dan minus 45,2% secara tahunan. Kemudian, realisasi penerimaan pajak nonmigas senilai Rp655,3 triliun atau 56,2% dari target dan minus 14,1% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Hampir semua pos jenis pajak mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kecuali PPh OP nonkaryawan. Hingga Agustus 2020, penerimaan PPh OP nonkaryawan mengalami pertumbuhan 2,46%. Namun, pertumbuhannya melambat dibandingkan kinerja tahun lalu 15,37%.

“Sesudah mengalami rebound pada kuartal II karena pergeseran pembayaran, ini masih bertahan [positif] pada Juli—Agustus,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak pula artikel ‘PPh Migas Turun Tajam, Ini Data Penerimaan Perpajakan Hingga Agustus’.

Sementara itu, realisasi PPh Pasal 21 (OP karyawan) hingga Agustus 2020 tercatat masih minus 5,27%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pos ini masih mampu tumbuh hingga 10,65%.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selain terkait dengan kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai rencana penambahan perusahaan yang akan ditunjuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Saat ini, sudah ada 28 perusahaan yang ditunjuk.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Efek Tarif dan Pemanfaatan Insentif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak adanya penurunan tarif dan lebih sedikitnya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak OP – dibandingkan wajib pajak badan – membuat penerimaan PPh OP nonkaryawan relatif stabil.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP, sambungnya, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak OP. Otoritas akan memanfaatkan data dan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. DJP juga banyak mengirim surat imbauan terkait dengan pembayaran pajak kepada wajib pajak. (Kontan)

  • Pengawasan Berbasis Individu

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan berbasis individu wajib pajak akan terus dilakukan. Pengawasan rutin ini sebagai salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio.

“Kami melakukan pengawasan ke wajib pajak berbasis individu wajib pajak. Satu-satu wajib pajak kami lihat,” ujarnya. Simak artikel ‘Jalankan Pengawasan Individu, Ditjen Pajak Lihat WP Satu per Satu’.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain pengawasan berbasis individu, lanjut Suryo, DJP juga terus menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan. Kemudian, otoritas juga terus memperluas basis pemajakan, baik dari subjek maupun objeknya. Pada saat yang sama, reformasi perpajakan akan terus dijalankan. (DDTCNews)

  • Perbaikan Struktur Penerimaan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penerimaan PPh OP nonkaryawan yang masih positif menyiratkan urgensi peningkatan kontribusi penerimaan dari pos tersebut. Langkah ini untuk memperbaiki struktur penerimaan negara yang masih bergantung pada PPh badan dan PPN.

“Apalagi Indonesia sudah masuk dalam fase bonus demografi serta memiliki pertumbuhan kelas menengah yang tinggi,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Rendahnya kepatuhan dan kontribusi PPh OP nonkaryawan merupakan justifikasi terpenting bagi pemerintah untuk fokus pada kelompok tersebut. Diversifikasi jenis penerimaan pajak menjadi aspek yang krusial. Simak artikel ‘Pemerintah Akui Dominasi PPh Korporasi Bikin Penerimaan Pajak Rentan’. (Kontan/DDTCNews)

  • Penerimaan PPh Badan Masih Tertekan

Hingga Agustus 2020, penerimaan PPh badan masih terkontraksi cukup dalam hingga minus 27,52%. Padahal, kinerja pada periode yang sama tahun lalu masih tumbuh positif 0,81%. Kontraksi PPh badan tercatat nomor kedua terdalam setelah PPh 22 Impor yang minus 38,44%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan performa tersebut sangat dipengaruhi pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi – yang juga direspons dengan pembatasan sosial – memberikan tekanan yang cukup berat terhadap korporasi di Indonesia. (DDTCNews)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Namun, Suryo tidak menjabarkan lebih detail nama 9 perusahaan yang akan ditunjuk tersebut.

"Insyaallah ke depan ada 9 lagi. Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Soal Usulan PPnBM 0% Mobil Baru

Kementerian Keuangan akan mengkaji usulan pemberian insentif pajak bagi industri otomotif berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru hingga Desember 2020. Penambahan insentif harus dikaji secara komprehensif sehingga ada konsistensi kebijakan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Kami, tiap kali ada ide seperti ini [wacana insentif pajak], kami kaji mendalam. Kementerian Keuangan selalu terbuka akan ide-ide itu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Pelebaran Defisit Anggaran

Defisit anggaran berpotensi melebar lagi dari patokan yang ada dalam Perpres 72/2020 sebesar 6,34% PDB. Hal ini dipengaruhi kinerja penerimaan yang masih belum membaik signifikan dan realisasi belanja yang tinggi untuk penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Ada kemungkinan defisitnya melebar lagi. Kami akan monitor lagi angka defisitnya hingga akhir tahun seperti apa,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Cetak SPT Sebelum Dilaporkan

Dalam implementasi e-Faktur 3.0, DJP menyediakan menu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN melalui e-Faktur Web Based dalam bentuk tampilan SPT.

Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf di sana sebagai pembanding. Namun, data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data dalam e-Faktur Web Based. Simak artikel ‘Soal e-Faktur 3.0, Apa Bisa Cetak SPT Sebelum Dilaporkan? Ini Kata DJP’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR