KANWIL DJP JAKARTA BARAT III

DJP Jabar III dan Pemkot Bogor Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 10:00 WIB
DJP Jabar III dan Pemkot Bogor Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menerima kunjungan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan kerja sama kedua instansi untuk mengumpulkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah perlu dilanjutkan untuk mendanai pembangunan.

"Mudah-mudahan kolaborasi dan sinergitas DJP dan Pemkot Bogor semakin kuat. Harus ada kolaborasi data, sehingga para wajib pajak hanya memiliki satu pembukuan. Harus sinkron semua agar pembangunan berkelanjutan bisa dilakukan," kata Dedie, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dedie mengatakan pandemi Covid-19 memang sempat membuat perekonomian Kota Bogor memburuk. Namun, situasi ekonomi daerah akhirnya dapat dikendalikan dan pendapatan asli daerah (PAD) mampu naik menjadi Rp1,1 triliun pada 2022.

"Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bogor juga menjadi yang terbaik se-Jawa Barat dengan 5,65%. Selain itu, beberapa pekerjaan infrastruktur juga kita bangun. Pedestrian, penataan transportasi, dan ruang-ruang publik," ujar Dedie.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti pun berharap perekonomian Kota Bogor senantiasa bertumbuh mengingat penerimaan KPP Pratama Bogor amat bergantung pada pertumbuhan ekonomi dari kota tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Harapan kami, Kota Bogor dapat menjadi kota pariwisata yang bagus, hotel dan restoran bisa penuh setiap minggu," ujar Lucia.

Lucia berharap kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN