KANWIL DJP JAKARTA BARAT III

DJP Jabar III dan Pemkot Bogor Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 10:00 WIB
DJP Jabar III dan Pemkot Bogor Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menerima kunjungan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan kerja sama kedua instansi untuk mengumpulkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah perlu dilanjutkan untuk mendanai pembangunan.

"Mudah-mudahan kolaborasi dan sinergitas DJP dan Pemkot Bogor semakin kuat. Harus ada kolaborasi data, sehingga para wajib pajak hanya memiliki satu pembukuan. Harus sinkron semua agar pembangunan berkelanjutan bisa dilakukan," kata Dedie, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dedie mengatakan pandemi Covid-19 memang sempat membuat perekonomian Kota Bogor memburuk. Namun, situasi ekonomi daerah akhirnya dapat dikendalikan dan pendapatan asli daerah (PAD) mampu naik menjadi Rp1,1 triliun pada 2022.

"Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bogor juga menjadi yang terbaik se-Jawa Barat dengan 5,65%. Selain itu, beberapa pekerjaan infrastruktur juga kita bangun. Pedestrian, penataan transportasi, dan ruang-ruang publik," ujar Dedie.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti pun berharap perekonomian Kota Bogor senantiasa bertumbuh mengingat penerimaan KPP Pratama Bogor amat bergantung pada pertumbuhan ekonomi dari kota tersebut.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Harapan kami, Kota Bogor dapat menjadi kota pariwisata yang bagus, hotel dan restoran bisa penuh setiap minggu," ujar Lucia.

Lucia berharap kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha