CBCR

DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juni 2018 | 15:50 WIB
DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data

VADUZ, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Internal Revenue Services (IRS) Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) pada tanggal 14 Juni 2018 di Vaduz.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak Indonesia, BCAA CbC dilakukan oleh competent authority Indonesia yang menghadirkan Dirjen Pajak Indonesia Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS Theodore Setzer.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol turut hadir mendampingi Robert Pakpahan serta pejabat IRS Deborah mendampingi Theodore Setzer.

Baca Juga:
Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

“Melalui penandatanganan BCAA CbC, pertukaran informasi secara otomatis terkait Laporan per Negara [CbC Report] antara Indonesia dengan AS sudah bisa dilakukan,” demikian dilansir keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (14/6).

Perjanjian tersebut pun dibuat sebagai upaya pemerintah masing-masing negara dalam menangkal praktik transfer pricing yang kerap dilakukan oleh Multinational Enterprises (MNEs). Pasalnya praktik transfer pricing mampu menggerus penerimaan negara dalam bentuk pajak.

Ditjen Pajak Indonesia telah merangkul 100 negara maupun yurisdiksi untuk berpartisipasi dalam menjalankan CbCR baik berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) maupun BCAA.

Baca Juga:
Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Sebelumnya pemerintah Indonesia sempat bernegosiasi dengan AS terkait perjanjian ini. Negosiasi tersebut terkait dengan menyesuaikan keinginan pemerintah AS dalam BCAA CbC, namun tetap sesuai pula dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, ketentuan CbCR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan instimewa, serta berisi tata cara pengelolaannya yang berupa transfer pricing document (TP-Doc).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Senin, 05 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:30 WIB PMK 172/2023

Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?