CBCR

DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juni 2018 | 15:50 WIB
DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data

VADUZ, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Internal Revenue Services (IRS) Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) pada tanggal 14 Juni 2018 di Vaduz.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak Indonesia, BCAA CbC dilakukan oleh competent authority Indonesia yang menghadirkan Dirjen Pajak Indonesia Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS Theodore Setzer.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol turut hadir mendampingi Robert Pakpahan serta pejabat IRS Deborah mendampingi Theodore Setzer.

Baca Juga:
Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

“Melalui penandatanganan BCAA CbC, pertukaran informasi secara otomatis terkait Laporan per Negara [CbC Report] antara Indonesia dengan AS sudah bisa dilakukan,” demikian dilansir keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (14/6).

Perjanjian tersebut pun dibuat sebagai upaya pemerintah masing-masing negara dalam menangkal praktik transfer pricing yang kerap dilakukan oleh Multinational Enterprises (MNEs). Pasalnya praktik transfer pricing mampu menggerus penerimaan negara dalam bentuk pajak.

Ditjen Pajak Indonesia telah merangkul 100 negara maupun yurisdiksi untuk berpartisipasi dalam menjalankan CbCR baik berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) maupun BCAA.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Sebelumnya pemerintah Indonesia sempat bernegosiasi dengan AS terkait perjanjian ini. Negosiasi tersebut terkait dengan menyesuaikan keinginan pemerintah AS dalam BCAA CbC, namun tetap sesuai pula dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, ketentuan CbCR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan instimewa, serta berisi tata cara pengelolaannya yang berupa transfer pricing document (TP-Doc).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 12 Februari 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Senin, 05 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi