CBCR

DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juni 2018 | 15:50 WIB
DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data

VADUZ, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Internal Revenue Services (IRS) Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) pada tanggal 14 Juni 2018 di Vaduz.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak Indonesia, BCAA CbC dilakukan oleh competent authority Indonesia yang menghadirkan Dirjen Pajak Indonesia Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS Theodore Setzer.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol turut hadir mendampingi Robert Pakpahan serta pejabat IRS Deborah mendampingi Theodore Setzer.

Baca Juga:
Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

“Melalui penandatanganan BCAA CbC, pertukaran informasi secara otomatis terkait Laporan per Negara [CbC Report] antara Indonesia dengan AS sudah bisa dilakukan,” demikian dilansir keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (14/6).

Perjanjian tersebut pun dibuat sebagai upaya pemerintah masing-masing negara dalam menangkal praktik transfer pricing yang kerap dilakukan oleh Multinational Enterprises (MNEs). Pasalnya praktik transfer pricing mampu menggerus penerimaan negara dalam bentuk pajak.

Ditjen Pajak Indonesia telah merangkul 100 negara maupun yurisdiksi untuk berpartisipasi dalam menjalankan CbCR baik berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) maupun BCAA.

Baca Juga:
Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Sebelumnya pemerintah Indonesia sempat bernegosiasi dengan AS terkait perjanjian ini. Negosiasi tersebut terkait dengan menyesuaikan keinginan pemerintah AS dalam BCAA CbC, namun tetap sesuai pula dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, ketentuan CbCR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan instimewa, serta berisi tata cara pengelolaannya yang berupa transfer pricing document (TP-Doc).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Senin, 05 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:30 WIB PMK 172/2023

Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN