PENGAWASAN PAJAK

DJP Intip Aktivitas WP di Medsos

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:05 WIB
DJP  Intip Aktivitas WP di Medsos

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tertarik untuk melakukan pemetaan wajib pajak melalui media sosial dan ponsel pintar.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak (DJP), Iwan Djuniardi mengatakan pemetaan perilaku wajib pajak (WP) dapat dilakukan secara seketika melalui social network analytics (Soneta) yang dimiliki instansinya.

Instrumen ini, sambungnya, berguna untuk memantau WP risiko tinggi. Setidaknya, ada dua pendekatan untuk memetakan perilaku WP, yakni melalui aktivitas media sosial dan ponsel pintar yang dimiliki oleh pengguna.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Misalnya kita lihat dalam seminggu orang ini berada di mana, misal lihat Instagram atau Facebook, kita bisa liat dia pergi atau berhubungan sama siapa,” katanya, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya, pemetaan yang lebih akurat yakni menggunakan data ponsel pintar milik WP. Ada data aktivitas harian dari provider telekomunikasi. Secara teknis, analisis dengan Soneta menggunakan parameter seberapa lama pengguna berdiam di suatu titik atau lokasi.

Namun demikian, instrumen ini belum bisa dipakai oleh DJP karena terbentur regulasi yang belum mengatur kewenangan fiskus untuk mengakses data berharga tersebut. Meski belum bisa menggunakan data tersebut, pengembangan infrastruktur DJP akan tetap jalan.

“Ini bisa dengan teknologi sekarang. Sekarang DJP update soal big data ini. Jadi kami, dipetakan dulu perilaku WP. Ini masih dikembangakan, tapi infrastruktur IT DJP sudah dirancang ke sana,” imbuh Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?