KEPATUHAN PAJAK

DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 15 Mei 2024 | 09:05 WIB
DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi turut mendorong masyarakat menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan mengalami pertumbuhan sebesar 7,15% hingga April 2024. Menurutnya, data tersebut menunjukkan kesadaran wajib pajak terus membaik.

"Dengan adanya pemadanan NIK-NPWP ini juga makin mendorong kesadaran wajib pajak untuk memasukkan SPT Tahunan," katanya dalam sebuah talkshow di TV, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dwi mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP menjadi upaya pemerintah menuju satu data Indonesia. Nantinya, NIK juga akan digunakan sebagai pintu masuk mengakses berbagai layanan perpajakan oleh wajib pajak orang pribadi.

Selain melakukan pemadanan secara sistem, DJP juga mendorong wajib pajak melakukan validasi dan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Sejauh ini, 67,8 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi atau 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dia menjelaskan secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebanyak 14,19 juta atau 73,61%. Pada tahun ini, DJP menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

DJP pun optimistis target rasio kepatuhan tersebut akan tercapai. Kepada wajib pajak yang belum lapor, dia mengimbau tetap menyampaikan SPT Tahunannya.

"Memang idealnya 100% disampaikan di bulan Maret dan April, tetapi kami menyadari mungkin ada beberapa wajib pajak yang belum selesai, terutama wajib pajak badan yang melakukan penundaan," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan