BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Insentif PPnBM Rumah dan Kapal Yacht Tidak Ganggu Penerimaan

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 08:18 WIB
DJP: Insentif PPnBM Rumah dan Kapal Yacht Tidak Ganggu Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas PPnBM hunian mewah dan penghapusan PPnBM kapal yacht diyakini tidak berdampak besar pada penerimaan negara. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (29/11/2018).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hunian mewah dan kapal yacht selama ini hanya masuk dalam kelompok penerimaan PPnBM lain, sehingga tidak terlalu signifikan.

“Target penerimaan dari PPnBM lainnya mungkin akan terganggu, tapi kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan tidak masalah,” kata Yon.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, kabar juga datang dari Presiden Joko Widodo yang akan menghapus sektor yang selama ini masih didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rencana relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Dia mengaku belum menandatangani regulasi terkait.

“Begitu masuk istana, ya sudah, saya lihat dan coret saja. Intinya, jangan meragukan komitmen pemerintah, komitmen saya, pada UMKM,” katanya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Efek Insentif PPnBM Hunian Mewah dan Kapal Yacht Terbatas

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan PPnBM hunian mewah dan kapal yatch selama ini hanya masuk penerimaan PPnBM lainnya. Sebagai gambaran, target penerimaan PPnBM tahun ini Rp12,2 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan PPnBM lainnya hanya Rp200 miliar. Sebagian besar penerimaan PPnBM dalam negeri berasal dari kendaraan bermotor.

  • DIM Revisi UU KUP dari Selurug Fraksi Sudah Selesai

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dari tiap fraksi sudah masuk sehingga pembahasan sudah dapat dilanjutkan pada masa siding selanjutnya.

  • Indonesia Serukan Sistem Pajak yang Adil dan Efisien di KTT G20

Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengungkapkan dalam pertemuan KTT G20, Indonesia menyerukanpembentukan sistem pajak Internasional yang adil dan efisien. Selain itu, ada empat aspek lain yang juga diserukan. Pertama, komitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Kedua, komitmen atas sistem perdagangan multilateral yang adil, transparan, rules based, dan nondiskriminasi.Ketiga, peningkatan partisipasi emerging economies dan negara berkembang dalam tata kelola ekonomi global.Keempat, peningkatan koordinasi dan sinergi kebijakan makroekonomi untuk meminimalkan spillover effects dandownside risks.

  • Presiden Jokowi Coret UMKM dalam Relaksasi DNI

Presiden Joko Widodo menegaskan akan mencoret UMKM dari relaksasi DNI yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Dengan demikian, pemerintah kembali menegaskan tidak akan membuka sektor UMKM untuk asing.

“Saya pastikan akan saya keluarkan urusan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini,” ujarnya saat memberi sambutan dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Solo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN