BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Insentif PPnBM Rumah dan Kapal Yacht Tidak Ganggu Penerimaan

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 08:18 WIB
DJP: Insentif PPnBM Rumah dan Kapal Yacht Tidak Ganggu Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas PPnBM hunian mewah dan penghapusan PPnBM kapal yacht diyakini tidak berdampak besar pada penerimaan negara. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (29/11/2018).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hunian mewah dan kapal yacht selama ini hanya masuk dalam kelompok penerimaan PPnBM lain, sehingga tidak terlalu signifikan.

“Target penerimaan dari PPnBM lainnya mungkin akan terganggu, tapi kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan tidak masalah,” kata Yon.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, kabar juga datang dari Presiden Joko Widodo yang akan menghapus sektor yang selama ini masih didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rencana relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Dia mengaku belum menandatangani regulasi terkait.

“Begitu masuk istana, ya sudah, saya lihat dan coret saja. Intinya, jangan meragukan komitmen pemerintah, komitmen saya, pada UMKM,” katanya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Efek Insentif PPnBM Hunian Mewah dan Kapal Yacht Terbatas

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan PPnBM hunian mewah dan kapal yatch selama ini hanya masuk penerimaan PPnBM lainnya. Sebagai gambaran, target penerimaan PPnBM tahun ini Rp12,2 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan PPnBM lainnya hanya Rp200 miliar. Sebagian besar penerimaan PPnBM dalam negeri berasal dari kendaraan bermotor.

  • DIM Revisi UU KUP dari Selurug Fraksi Sudah Selesai

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dari tiap fraksi sudah masuk sehingga pembahasan sudah dapat dilanjutkan pada masa siding selanjutnya.

  • Indonesia Serukan Sistem Pajak yang Adil dan Efisien di KTT G20

Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengungkapkan dalam pertemuan KTT G20, Indonesia menyerukanpembentukan sistem pajak Internasional yang adil dan efisien. Selain itu, ada empat aspek lain yang juga diserukan. Pertama, komitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, komitmen atas sistem perdagangan multilateral yang adil, transparan, rules based, dan nondiskriminasi.Ketiga, peningkatan partisipasi emerging economies dan negara berkembang dalam tata kelola ekonomi global.Keempat, peningkatan koordinasi dan sinergi kebijakan makroekonomi untuk meminimalkan spillover effects dandownside risks.

  • Presiden Jokowi Coret UMKM dalam Relaksasi DNI

Presiden Joko Widodo menegaskan akan mencoret UMKM dari relaksasi DNI yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Dengan demikian, pemerintah kembali menegaskan tidak akan membuka sektor UMKM untuk asing.

“Saya pastikan akan saya keluarkan urusan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini,” ujarnya saat memberi sambutan dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Solo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan