PELAYANAN PAJAK

DJP Ingin Perbankan Jadi Penyedia One Stop Service Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 14:27 WIB
DJP Ingin Perbankan Jadi Penyedia One Stop Service Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri) memberikan sambutan dalam acara peluncuran aplikasi e-registrasi dan validasi NPWP, Kamis (23/7/2020). (Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menginginkan agar perbankan dapat menyediakan pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) dalam urusan pajak, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama dengan himpunan bank milik negara (Himbara) tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia berharap kerja sama dapat ditingkatkan sampai urusan menghitung dan melaporkan pajak.

“Kami berharap nantinya akan ada kerja sama lanjutan dengan Himbara untuk bersama rancang aplikasi yang memberikan kemudahan tidak hanya mendaftar dan konfirmasi NPWP tapi ditingkatkan untuk bisa lapor kewajiban perpajakan," katanya dalam acara peluncuran aplikasi e-registrasi dan validasi NPWP, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Suryo menyebutkan peningkatan kerja sama ini akan membuat perbankan menjadi tempat one stop service pajak. Jika terealisasi, hal tersebut akan menguntungkan baik dari DJP maupun perbankan. Salah satu manfaat one stop service pajak berkaitan dengan pengelolaan sektor UMKM.

Dengan tersedianya one stop service bagi UMKM lewat perbankan, akan sangat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kewajiban itu mulai dari masuk ke sistem administrasi dengan mendaftar NPWP, melakukan pelaporan kegiatan usaha, sampai dengan membayar pajak semua dilakukan lewat perbankan secara elektronik.

"Ini jadi harapan besar kami agar UMKM mulai dari awal sampai lapor pajak lewat perbankan karena jumlahnya kan besar mencapai 64 juta. Saya lihat data BRI ada 9 juta UMKM. Dengan one stop service ini maka akan lebih mudah dalam pelayanan dan pengawasan kami," ungkapnya.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Suryo menyatakan adanya one stop service juga akan menjadi modal perbankan dalam melakukan analisis risiko debitur secara reguler. Dengan demikian, upaya untuk menekan risiko kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

"Manfaat one stop service ini muncul ketika debitur melakukan pembayaran cicilan dan sekaligus melakukan pelaporan pajak. Untuk perbankan paling tidak bisa kurangi potensi NPL atau kredit macet karena semua transaksi terekam secara otomatis," imbuh Suryo.

Seperti diketahui, DJP menjalin kerja sama dengan empat bank pelat merah untuk registrasi dan validasi NPWP secara elektronik. Nasabah Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan pelayanan pajak ini melalui saluran khusus yang disediakan oleh masing-masing bank. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 22:14 WIB

#MariBicara kerja sama yang terjalin antara DJP dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) merupakan awal dari kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat dalam hal memperoleh NPWP. Pasalnya, setiap Orang Pribadi maupun entitas usaha (Badan) yang ingin melakukan pinjaman kepada bank diwajibkan untuk memiliki NPWP. Kewajiban untuk ber-NPWP ini bukan hal yang baru sebab bagi para calon peminjam di bank sudah memunuhi unsur subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP. #MariBicara Dengan adanya pelayanan satu pintu (one stop service) kini masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di bank tanpa harus datang ke kantor pajak. Semoga layanan ini dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pihak bank tanpa dipungut biaya apapun dalam mengurus NPWP tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi