ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP Soal Surat Keterangan Bebas PPhTB, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Juli 2023 | 14:00 WIB
DJP Ingatkan WP Soal Surat Keterangan Bebas PPhTB, Seperti Apa?

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor pajak kembali mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB).

Melalui sosialisasi yang disiarkan di radio, Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni menjelaskan mengenai seluk beluk SKB PPHTB, termasuk syarat pengajuannya.

"Setiap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain akan dikenakan PPh," kata Aptri dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perlu dicatat, PPh terutang pada saat diterimanya seluruh atau sebagian pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. PPh wajib dibayarkan paling telat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Namun, Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 telah mengatur tentang pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Pengecualian pembayaran pajak ini dilakukan dengan cara pengajuan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ke KPP. Tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpajakan SKB ini. Kriteria yang bisa dikecualikan dari kewajiban perpajakan dengan permohonan SKB ini sesuai PER-30/PJ/2009.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pasal 2 PER-30/PJ/2009 memerinci objek PPh yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPH atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ketiga, orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

"... sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan," bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf (c) PER-30/PJ/2009.

Keempat, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sepanjang, hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Kelima, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Jangka waktu permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan diproses paling lama 3 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Nantinya, hasil permohonan SKB ini berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

"Untuk fisik surat-surat ini bisa diambil langsung ke KPP atau dikirim mengunakan pos tercatat atau jasa ekspedisi," kata Aptri.

Pada akhir perbincangan, Aptri berpesan kepada wajib pajak sebelum mengajukan permohonan SKB diharapkan untuk dapat berkonsultasi ke KPP atau ke Kring Pajak 1500200 terkait dengan salah dua persyaratan SKB, yaitu NPWP dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan atas objek yang dialihkan guna kelancaran proses permohonan SKB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra