KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Masa Berlaku PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:28 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Masa Berlaku PPh Final UMKM

Ilustrasi. Pekerja mengangkat kursi berbahan rotan di kawasan Grogol, Jakarta, Minggu (29/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan skema PPh final 0,5% sejak 2018, wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh Final bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama tiga tahun pajak. Setelahnya, wajib pajak tersebut wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan sesuai dengan ketentuan umum.

"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Khusus untuk badan berbentuk koperasi, CV, dan firma yang terdaftar memanfaatkan skema PPh final sejak 2018, wajib pajak tersebut masih dapat membayar PPh dengan tarif 0,5% dari omzet pada 2021. Simak artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’.

Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak sesuai dengan PP No. 23/2018 (PP23). Artinya, wajib pajak orang pribadi yang memakai skema PPh final sejak 2018, masih tetap dapat dimanfaatkan hingga 2024.

Berdasarkan catatan otoritas pajak, sebanyak 2,3 juta wajib pajak telah memanfaatkan skema PPh final PP23. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200.000 wajib pajak merupakan perusahaan atau badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Januari 2021 | 19:33 WIB

saya lapor pph final dtp di ereporting masa pajak desember 2020 di bpsnya tulisannya jadi desember 2021 ? apakah ada yg kena kasus demikian?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra