KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan Segera Validasi NPWP Sebelum Akhir 2023

Dian Kurniati | Rabu, 01 November 2023 | 14:30 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan Segera Validasi NPWP Sebelum Akhir 2023

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan harus segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum akhir tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan validasi dilakukan untuk mengubah NPWP badan 15 digit menjadi 16 digit. Dia menjelaskan validasi NPWP cukup dilakukan secara online.

"Perubahan NPWP badan dari 15 digit menjadi 16 digit cukup dengan melakukan validasi NPWP badan di situs djponline.pajak.go.id," katanya, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PMK 112/2022 telah mengatur penggunaan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak lama, NPWP 15 digit akan diubah menjadi 16 digit dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak baru, akan langsung mendapatkan NPWP 16 digit ketika mendaftarkan diri.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Agar memperoleh NPWP 16 digit, wajib pajak badan pun perlu melakukan validasi dengan mengakses DJP Online. Setelahnya, wajib pajak dapat membuka menu profil untuk memastikan semua datanya valid.

"Saat data telah valid, wajib pajak badan akan mendapatkan NPWP 16 digit yang telah di-generate otomatis dari sistem," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan