PIDANA PERPAJAKAN

DJP Ingatkan Wajib Pajak, Ada Asas Ultimum Remedium pada Persidangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 18:34 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak, Ada Asas Ultimum Remedium pada Persidangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya penerapan asas ultimum remedium pada tahap persidangan. Penerapan ini memungkinkan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Dalam Taxlive yang mengusung tema Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44B Ayat (2a), (2b), dan (2c) UU KUP baru ada setelah diterbitkannya UU HPP.

“Mengenai ketentuan ultimum remedium pada tahap persidangan ini belum pernah diatur dalam baik dalam UU KUP maupun perubahan melalui UU Cipta Kerja. Ketentuannya baru diatur dengan diterbitkannya UU HPP,” kata Giyarso, Kamis (22/9/22).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jika perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud sebesar 1 kali jumlah kerugian pendapatan negara karena tindak pidana kealpaaan (Pasal 38) atau sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara karena tindak pidana karena kesengajaan (Pasal 39).

Masih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jika perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan sanksi administratif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sanksi administratif yang dimaksud berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak karena pidana yang dimuat dalam Pasal 39A.

Pelunasan tersebut, lanjut Giyarso, akan menjadi pertimbangan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Terdakwa hanya akan dikenakan pidana denda sejumlah yang ditentukan.

“Jadi, bukan terus sidangnya berhenti,” imbuhnya.

Jika setelah dipertimbangkan, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara karena tidak ada pelunasan, atas pembayaran tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja