PIDANA PERPAJAKAN

DJP Ingatkan Wajib Pajak, Ada Asas Ultimum Remedium pada Persidangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 18:34 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak, Ada Asas Ultimum Remedium pada Persidangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya penerapan asas ultimum remedium pada tahap persidangan. Penerapan ini memungkinkan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Dalam Taxlive yang mengusung tema Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44B Ayat (2a), (2b), dan (2c) UU KUP baru ada setelah diterbitkannya UU HPP.

“Mengenai ketentuan ultimum remedium pada tahap persidangan ini belum pernah diatur dalam baik dalam UU KUP maupun perubahan melalui UU Cipta Kerja. Ketentuannya baru diatur dengan diterbitkannya UU HPP,” kata Giyarso, Kamis (22/9/22).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jika perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud sebesar 1 kali jumlah kerugian pendapatan negara karena tindak pidana kealpaaan (Pasal 38) atau sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara karena tindak pidana karena kesengajaan (Pasal 39).

Masih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jika perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan sanksi administratif.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sanksi administratif yang dimaksud berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak karena pidana yang dimuat dalam Pasal 39A.

Pelunasan tersebut, lanjut Giyarso, akan menjadi pertimbangan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Terdakwa hanya akan dikenakan pidana denda sejumlah yang ditentukan.

“Jadi, bukan terus sidangnya berhenti,” imbuhnya.

Jika setelah dipertimbangkan, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara karena tidak ada pelunasan, atas pembayaran tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis