PIDANA PERPAJAKAN

DJP Ingatkan Wajib Pajak, Ada Asas Ultimum Remedium pada Persidangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 18:34 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak, Ada Asas Ultimum Remedium pada Persidangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya penerapan asas ultimum remedium pada tahap persidangan. Penerapan ini memungkinkan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Dalam Taxlive yang mengusung tema Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44B Ayat (2a), (2b), dan (2c) UU KUP baru ada setelah diterbitkannya UU HPP.

“Mengenai ketentuan ultimum remedium pada tahap persidangan ini belum pernah diatur dalam baik dalam UU KUP maupun perubahan melalui UU Cipta Kerja. Ketentuannya baru diatur dengan diterbitkannya UU HPP,” kata Giyarso, Kamis (22/9/22).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jika perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud sebesar 1 kali jumlah kerugian pendapatan negara karena tindak pidana kealpaaan (Pasal 38) atau sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara karena tindak pidana karena kesengajaan (Pasal 39).

Masih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jika perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan sanksi administratif.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sanksi administratif yang dimaksud berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak karena pidana yang dimuat dalam Pasal 39A.

Pelunasan tersebut, lanjut Giyarso, akan menjadi pertimbangan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Terdakwa hanya akan dikenakan pidana denda sejumlah yang ditentukan.

“Jadi, bukan terus sidangnya berhenti,” imbuhnya.

Jika setelah dipertimbangkan, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara karena tidak ada pelunasan, atas pembayaran tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201