PP 23/2018

DJP Ingatkan Wajib Pajak Ada 2 Syarat Peroleh Suket PP 23, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:30 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Ada 2 Syarat Peroleh Suket PP 23, Apa Saja?

Aplikasi M-Pajak yang sudah diperbarui dengan fitur pencetakan Suket PP 23.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin memperoleh Surat Keterangan (suket) PP 23/2018 harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak masuk dalam skema fasilitas PP 23/2018. Kedua, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir yang menjadi kewajibannya sudah dilaporkan.

Ditjen Pajak (DJP), melalui media sosial, menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memperhatikan kedua syarat di atas terutama terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

"Ketika minta Surat Keterangan PP-23 di menu KSWP DJP Online akan ada 2 kriteria yang harus terpenuhi," ujar DJP melalui akun @kring_pajak, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perlu diingat kembali, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai pemanfaat PP 23/2018 adalah wajib pajak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi sesuai Pasal 3 ayat 1 PP 23/2018.

Kedua, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Tarif PPh final 0,5% yang ditawarkan melalui PP 23/2018 sebenarnya adalah instrumen fiskal yang bertujuan mendorong pelaku UMKM masuk ke dalam sistem administrasi pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk memanfaatkan PP 23/2018, wajib pajak perlu mengajukan permohonan Suket PP 23/2018. Permohonan bisa diakses melalui laman pajak.go.id kemudian pilih menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Pada kolom profil, wajib pajak akan melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat yang terisi otomatis.
Pada kolom profil pemenuhan kewajiban, pilih Surat Keterangan (PP 23). Berikutnya isi kode keamanan dan klik Submit. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi atau pengecekan otomatis apakah Anda masuk dalam kriteria wajib pajak PP 23.

Data-data yang diperiksa di antaranya NPWP, wajib pajak masuk dalam skema 23, SPT Tahunan terakhir dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Bila seluruh data tersebut valid dan terpenuhi, klik Cetak Suket. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP