Aplikasi M-Pajak yang sudah diperbarui dengan fitur pencetakan Suket PP 23.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin memperoleh Surat Keterangan (suket) PP 23/2018 harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak masuk dalam skema fasilitas PP 23/2018. Kedua, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir yang menjadi kewajibannya sudah dilaporkan.
Ditjen Pajak (DJP), melalui media sosial, menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memperhatikan kedua syarat di atas terutama terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
"Ketika minta Surat Keterangan PP-23 di menu KSWP DJP Online akan ada 2 kriteria yang harus terpenuhi," ujar DJP melalui akun @kring_pajak, Rabu (20/7/2022).
Perlu diingat kembali, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai pemanfaat PP 23/2018 adalah wajib pajak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi sesuai Pasal 3 ayat 1 PP 23/2018.
Kedua, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Tarif PPh final 0,5% yang ditawarkan melalui PP 23/2018 sebenarnya adalah instrumen fiskal yang bertujuan mendorong pelaku UMKM masuk ke dalam sistem administrasi pajak.
Untuk memanfaatkan PP 23/2018, wajib pajak perlu mengajukan permohonan Suket PP 23/2018. Permohonan bisa diakses melalui laman pajak.go.id kemudian pilih menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Pada kolom profil, wajib pajak akan melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat yang terisi otomatis.
Pada kolom profil pemenuhan kewajiban, pilih Surat Keterangan (PP 23). Berikutnya isi kode keamanan dan klik Submit. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi atau pengecekan otomatis apakah Anda masuk dalam kriteria wajib pajak PP 23.
Data-data yang diperiksa di antaranya NPWP, wajib pajak masuk dalam skema 23, SPT Tahunan terakhir dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Bila seluruh data tersebut valid dan terpenuhi, klik Cetak Suket. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.