Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk selalu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulannya.
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan DJP akan mencabut status pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan untuk 3 masa pajak berturut-turut. Akibatnya, PKP menjadi tidak bisa lagi membuat faktur pajak.
“Jadi cabut [pengukuhan PKP]-nya by system. Kalau sudah punya aplikasi e-faktur, jadi tidak bisa membuat faktur lagi kalau setelah 3 bulan [tidak lapor SPT Masa PPN],” ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Rabu (30/11/2022).
Penjelasan DJP ini sesuai dengan PMK 147/2017. Apabila PKP tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak berturut-turut maka DJP akan menonaktifkan sementara sertifikat elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan, seperti e-faktur.
Kemudian, jika sampai dengan 1 bulan sejak penonaktifan PKP tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak maka DJP berwenang untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Oleh sebab itu, Agus juga menjelaskan jika PKP nantinya ingin kembali membuat faktur pajak maka harus melakukan pendaftaran ulang untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebab, secara sistem sudah tidak terdaftar sebagai PKP.
“Kalau mau buat faktur lagi gimana? Harus daftar PKP lagi karena secara jabatan ini secara sistem ini sudah bukan PKP. Jadi harus mengulang dari awal,” jelas Agus.
Untuk diketahui, jika ingin kembali melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka pengusaha harus menyampaikan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha pengusaha.
Selain itu, dapat pula melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak. Kemudian, permohonannya juga harus disertai dengan lampiran dokumen pendukung lainnya. Simak ‘Begini Tata Cara Pengukuhan PKP’.
Adapun permohonan dapat dilakukan wajib pajak, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui laman ereg.pajak.go.id. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Teman saya punya usaha di lampung dan suah PKP, akibat pandemi 2 tahun tidak ada kegiatan usaha dan tidak pernah melaporkan spt masa PPN nya akan tetapi sampai sekarang PKP nya tidak dicabut sam DJP, dan menurutnya masih terima STP tidak/terlambat lapor 500.000 per STP. apakah kalau sudah dicabut secara jabatan masih kena sanksi ?