KP2KP SINJAI

DJP Ingatkan Omzet Lebih Rp500 Juta Hingga Rp4,8 Miliar Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:19 WIB
DJP Ingatkan Omzet Lebih Rp500 Juta Hingga Rp4,8 Miliar Kena PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak kembali aktif turun ke lapangan untuk mengingatkan wajib pajak menjalankan kewajibannya. Salah satu poin yang disampaikan petugas adalah ketentuan tentang pengenaan PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%.

Dalam kunjungannya, petugas dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2023. Di sisi lain, diatur pula bahwa omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%.

"Jika omzet usaha ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha Ibu. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya," kata Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan apabila pendapatan kotor wajib pajak sudah melebihi Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar maka akan dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya.

Sesuai dengan PP 55/2022, PPh yang bersifat final 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak bersangkutan akan dihitung setiap bulan. Kemudian, wajib pajak juga akan menyetorkan PPh yang terutang kepada negara setiap bulan. Selama 1 tahun pajak, peredaran bruto dari usaha akan dihitung secara kumulatif.

Saat melakukan penghitungan secara kumulatif, tidak menutup kemungkinan bahwa peredaran bruto selama tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar. Artinya, wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria untuk memanfaatkan PPh final yang diatur dalam PP 23/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi