KP2KP SINJAI

DJP Ingatkan Omzet Lebih Rp500 Juta Hingga Rp4,8 Miliar Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:19 WIB
DJP Ingatkan Omzet Lebih Rp500 Juta Hingga Rp4,8 Miliar Kena PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak kembali aktif turun ke lapangan untuk mengingatkan wajib pajak menjalankan kewajibannya. Salah satu poin yang disampaikan petugas adalah ketentuan tentang pengenaan PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%.

Dalam kunjungannya, petugas dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2023. Di sisi lain, diatur pula bahwa omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%.

"Jika omzet usaha ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha Ibu. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya," kata Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan apabila pendapatan kotor wajib pajak sudah melebihi Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar maka akan dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya.

Sesuai dengan PP 55/2022, PPh yang bersifat final 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak bersangkutan akan dihitung setiap bulan. Kemudian, wajib pajak juga akan menyetorkan PPh yang terutang kepada negara setiap bulan. Selama 1 tahun pajak, peredaran bruto dari usaha akan dihitung secara kumulatif.

Saat melakukan penghitungan secara kumulatif, tidak menutup kemungkinan bahwa peredaran bruto selama tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar. Artinya, wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria untuk memanfaatkan PPh final yang diatur dalam PP 23/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?