Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk istri dengan kode 999 sudah tidak lagi berlaku.
Ketentuan kode NPWP istri atau NPWP cabang dengan kode 999 sebelumnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2008. Namun, aturan tersebut sudah dicabut pada 2013 melalui penerbitan PER-20/PJ/2013.
"[Sejak itu] tidak lagi mengenal NPWP dengan akhiran 999," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (13/5/2023).
Tak cuma itu, PER-20/PJ/2013 sudah dicabut dan kini digantikan dengan PER-04/PJ/2020. Jika masih ada wajib pajak istri yang memiliki NPWP dengan akhiran 999 maka disarankan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Saat ini, seorang istri hanya perlu NPWP suami untuk menjalankan kewajiban perpajakan.
Kendati pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri menyatu dengan suami, seorang istri tetap perlu melakukan pemadanan atau validasi atas Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya. Nantinya, kepala keluarga tetap perlu melakukan penambahan data keluarga di bawah NPWP-nya.
"NPWP istri dengan kode 999 tidak lagi digunakan, tetapi dialihkan ke daftar keluarga sehingga NPWP suami harus melakukan penambahan data keluarga serta memadankan NIK istri dan anggota keluarga," jelas Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara Fanita Pratiwi dilansir pajak.go.id.
Wajib pajak perlu melakukan validasi NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023. Perlu dicatat, implementasi NIK sebagai NPWP secara penuh akan berjalan pada 1 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.