ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan NPWP Istri 999 Tak Berlaku, Dialihkan ke Daftar Keluarga

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:00 WIB
DJP Ingatkan NPWP Istri 999 Tak Berlaku, Dialihkan ke Daftar Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk istri dengan kode 999 sudah tidak lagi berlaku.

Ketentuan kode NPWP istri atau NPWP cabang dengan kode 999 sebelumnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2008. Namun, aturan tersebut sudah dicabut pada 2013 melalui penerbitan PER-20/PJ/2013.

"[Sejak itu] tidak lagi mengenal NPWP dengan akhiran 999," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Tak cuma itu, PER-20/PJ/2013 sudah dicabut dan kini digantikan dengan PER-04/PJ/2020. Jika masih ada wajib pajak istri yang memiliki NPWP dengan akhiran 999 maka disarankan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Saat ini, seorang istri hanya perlu NPWP suami untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

Kendati pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri menyatu dengan suami, seorang istri tetap perlu melakukan pemadanan atau validasi atas Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya. Nantinya, kepala keluarga tetap perlu melakukan penambahan data keluarga di bawah NPWP-nya.

"NPWP istri dengan kode 999 tidak lagi digunakan, tetapi dialihkan ke daftar keluarga sehingga NPWP suami harus melakukan penambahan data keluarga serta memadankan NIK istri dan anggota keluarga," jelas Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara Fanita Pratiwi dilansir pajak.go.id.

Wajib pajak perlu melakukan validasi NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023. Perlu dicatat, implementasi NIK sebagai NPWP secara penuh akan berjalan pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra