VAT REFUND

DJP Ingatkan Lagi Soal Faktur Pajak Khusus Syarat VAT Refund

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 15:34 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Faktur Pajak Khusus Syarat VAT Refund

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali ketentuan mengenai faktur pajak khusus atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang menyerahkan barang bawaan kepada turis asing harus membuat faktur pajak khusus dengan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) paling sedikit Rp50.000.

“Faktur pajak khusus tersebut dibuat dalam 3 rangkap,” cuit Kring Pajak melalui Twitter, merespons pertanyaan warganet, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun lembar kesatu untuk turis asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN (VAT refund). Lembar kedua untuk Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) bandara melalui turis asing. Lembar ketiga untuk arsip PKP toko retail.

Sebagai informasi, ketentuan VAT refund diatur dalam PMK 120/2019. Turis asing mengajukan permintaan pengembalian PPN kepada direktur jenderal pajak melalui UPRPPN bandara dengan membawa barang bawaan dan dokumen yang dijadikan persyaratan.

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh turis asing tersebut antara lain paspor, boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke luar daerah pabean, dan faktur pajak khusus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kring Pajak mengatakan secara ketentuan, faktur pajak yang dibawa turis saat mengajukan pengembalian PPN adalah faktur pajak khusus tersebut. Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk asli atau softcopy terkait dengan faktur pajak khusus tersebut.

“Oleh karena itu, silakan tetap dibawa faktur pajak khusus asli dari PKP toko retail tersebut,” imbuh Kring Pajak.

Setelah turis asing mengajukan permohonan, petugas konter pemeriksaan akan melakukan penelitian persyaratan pengajuan. Jika permintaan pengembalian disetujui, petugas konter pemeriksaan akan melakukan pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan dengan data dalam faktur pajak khusus.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika jumlah barang dan faktur pajak khusus telah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir permintaan pengembalian PPN.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 120/2019, jika PPN yang disetujui untuk dikembalikan kurang dari atau sama dengan Rp5 juta maka pengembalian dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah.

Namun, jika jumlah yang disetujui untuk dikembalikan lebih dari Rp5 juta, pengembalian akan dilakukan melalui penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) dalam mata uang rupiah ke rekening turis asing tersebut.

Adapun jika turis asing tidak menyampaikan nomor rekening atau hanya menghendaki pengembalian secara tunai, pengembalian dapat dilakukan secara tunai maksimal senilai Rp5 juta. Selisihnya tidak dikembalikan kepada turis tersebut. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra