ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Pengaktifan NPWP NE Bisa Dilakukan Secara Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:47 WIB
DJP Ingatkan Lagi, Pengaktifan NPWP NE Bisa Dilakukan Secara Online

Unggahan DJP terkait dengan pengaktifan kembali NPWP non-efektif beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan permohonan pengaktifan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berstatus non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online.

Melalui unggahan di media sosial, DJP menyampaikan permohonan aktivasi wajib pajak NE bisa dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500 200 dan live chat di laman pajak.go.id. Layanan ini dibuka setiap hari kerja.

"Informasi dan validasi data terkait permohonan pengaktifan kembali WP NE melalui contact center dapat Kakak lihat pada pajak.go.id," tulis akun Kring Pajak, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain secara online, pengajuan pengaktifan kembali NPWP bisa dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke KPP terdaftar.

Permohonan pengaktifan kembali WP NE ini bisa disampaikan langsung atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar. Formulir permohonannya bisa diunduh wajib pajak melalui tautan ini.

Catat, berikut ini adalah informasi yang perlu disiapkan dalam pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif:
1. NPWP
2. Nama
3. NIK (untuk wajib pajak orang pribadi)
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
6. Nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. EFIN (electronic filing identification number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi