Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak kembali menyampaikan bahwa implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sepenuhnya berlaku pada 1 Januari 2024.
NPWP format lama, yakni dengan 15 digit, masih bisa digunakan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2024. Artinya, saat ini pun layanan perpajakan seperti DJP Online masih bisa diakses menggunakan NPWP.
"NIK yang berlaku sebagai NPWP tetap harus melalui aktivasi NIK, baik melalui permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (1/8/2022).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak tentang aktivasi NIK sebagai NPWP. Banyak masyarakat yang masih belum memahami secara perinci tentang kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP. Pertanyaan-pertanyaan seperti 'Apakah perlu aktivasi sendiri?' atau 'Bagaimana mengecek apakah NIK saya sudah bisa dipakai sebagai NPWP?' masih kerap dilontarkan netizen.
Seorang wajib pajak misalnya, bertanya lewat kanal Twitter kepada otoritas tentang perlu tidaknya wajib pajak mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP. Merespons hal ini, DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum terbitnya PMK 112/2022 dan NIK-nya sudah dinyatakan valid, wajib pajak tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau penggantian NPWP.
Namun, DJP menambahkan, terkait dengan aktivasi NIK menjadi NPWP, pemerintah tengah merampungkan aturan teknisnya. Apabila ada wajib pajak yang mendaftarkan NPWP sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023, terhadap wajib pajak itu akan diberikan NPWP 15 digit sekaligus dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP oleh pihak DJP.
"Jika sudah punya NPWP, untuk mengecek data NIK sudah tervalidasi dengan NPWP atau belum, wajib pajak bisa mencoba login pada akun DJP Online bagian Profil. Jika NIK sudah valid, selain menggunakan NPWP, WP dapat login pada DJP Online menggunakan NIK," ujar DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.