PMK 3/2022

DJP Ingatkan Karyawan, Insentif PPh Pasal 21 DTP Tak Dilanjutkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 15:00 WIB
DJP Ingatkan Karyawan, Insentif PPh Pasal 21 DTP Tak Dilanjutkan

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan pada tahun ini.

Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter juga turut menjelaskan kebijakan tersebut. Penjelasan itu merujuk PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak pada 2022, tetapi tidak termasuk PPh Pasal 21 DTP.

"Insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diperpanjang. Untuk saat ini, yang mendapat insentif hanya jenis pajak sesuai dengan ketentuan PMK-3/PMK.03/2022," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Akun media sosial DJP memberikan penjelasan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari warganet. Pernyataan mengenai kelanjutan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut misalnya ditanyakan pemilik akun @FitriSupriyant6.

"@kring_pajak Min, mau tanya untuk insentif PPh 21 DTP apakah masih diperpanjang?" bunyi cuitan akun @FitriSupriyant6.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh beberapa warganet lainnya. Di media sosial Twitter, akun DJP hingga saat ini telah mencuit mengenai penghentian insentif PPh Pasal 21 DTP sebanyak 3 kali.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

PMK 3/2022 mengatur terdapat 3 insentif pajak yang dilanjutkan hingga Juni 2022. Insentif tersebut meliputi pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, dan PPh final DTP atas jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

DJP menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak lagi diberikan karena UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan insentif tersendiri melalui perubahan bracket PPh orang pribadi, dari yang sebelumnya diatur dalam UU PPh. UU HPP kini mengatur batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2022 | 17:45 WIB

Terimakasih untuk batasan DTP-nya. from green boy.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra