PMK 3/2022

DJP Ingatkan Karyawan, Insentif PPh Pasal 21 DTP Tak Dilanjutkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 15:00 WIB
DJP Ingatkan Karyawan, Insentif PPh Pasal 21 DTP Tak Dilanjutkan

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan pada tahun ini.

Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter juga turut menjelaskan kebijakan tersebut. Penjelasan itu merujuk PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak pada 2022, tetapi tidak termasuk PPh Pasal 21 DTP.

"Insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diperpanjang. Untuk saat ini, yang mendapat insentif hanya jenis pajak sesuai dengan ketentuan PMK-3/PMK.03/2022," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Akun media sosial DJP memberikan penjelasan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari warganet. Pernyataan mengenai kelanjutan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut misalnya ditanyakan pemilik akun @FitriSupriyant6.

"@kring_pajak Min, mau tanya untuk insentif PPh 21 DTP apakah masih diperpanjang?" bunyi cuitan akun @FitriSupriyant6.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh beberapa warganet lainnya. Di media sosial Twitter, akun DJP hingga saat ini telah mencuit mengenai penghentian insentif PPh Pasal 21 DTP sebanyak 3 kali.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

PMK 3/2022 mengatur terdapat 3 insentif pajak yang dilanjutkan hingga Juni 2022. Insentif tersebut meliputi pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, dan PPh final DTP atas jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

DJP menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak lagi diberikan karena UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan insentif tersendiri melalui perubahan bracket PPh orang pribadi, dari yang sebelumnya diatur dalam UU PPh. UU HPP kini mengatur batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2022 | 17:45 WIB

Terimakasih untuk batasan DTP-nya. from green boy.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP