PMK 67/2022

DJP Ingatkan Agen Asuransi Kena PPN, Jangan Lupa Bikin Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:00 WIB
DJP Ingatkan Agen Asuransi Kena PPN, Jangan Lupa Bikin Faktur Pajak

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan para agen asuransi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2022, jasa agen asuransi kini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Penyuluh KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan menyampaikan bahwa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya.

"Ini merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Gusti Made Setyawan dilansir pajak.go.id, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perlu dipahami, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.

Secara ringkas ada 2 kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh agen asuransi terkait dengan PPN atas jasa agen asuransi. Pertama, melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, setelah terdaftar sebagai PKP, agen asuransi tersebut wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Gusti menambahkan, pembuatan kode billing setoran PPN oleh agen asuransi menggunakan Kode Jenis Setoran 900 dengan keterangan penyetoran PPN DN yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.

"Dengan satu kode billing untuk satu masa pajak," sambung Gusti.

Sebagai informasi tambahan, pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen asuransi. Dengan demikian, tidak berlaku mekanisme pengkreditan bagi agen asuransi terkait dengan penyerahan jasa agen asuransi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja