PMK 67/2022

DJP Ingatkan Agen Asuransi Kena PPN, Jangan Lupa Bikin Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:00 WIB
DJP Ingatkan Agen Asuransi Kena PPN, Jangan Lupa Bikin Faktur Pajak

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan para agen asuransi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2022, jasa agen asuransi kini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Penyuluh KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan menyampaikan bahwa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya.

"Ini merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Gusti Made Setyawan dilansir pajak.go.id, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dipahami, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.

Secara ringkas ada 2 kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh agen asuransi terkait dengan PPN atas jasa agen asuransi. Pertama, melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, setelah terdaftar sebagai PKP, agen asuransi tersebut wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Gusti menambahkan, pembuatan kode billing setoran PPN oleh agen asuransi menggunakan Kode Jenis Setoran 900 dengan keterangan penyetoran PPN DN yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.

"Dengan satu kode billing untuk satu masa pajak," sambung Gusti.

Sebagai informasi tambahan, pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen asuransi. Dengan demikian, tidak berlaku mekanisme pengkreditan bagi agen asuransi terkait dengan penyerahan jasa agen asuransi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra