PER-24/PJ/2021

DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 12:41 WIB
DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Tampilan dokumen bukti pemotongan/pemungutan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan penulisan tanggal saat mengisi dokumen bukti pemotongan unifikasi.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan tanggal yang dicantumkan pada kolom B.7 dan C.3 mungkin saja berbeda. Hal tersebut menyesuaikan dengan tanggal pembuatan dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongan unfikasi.

“Tanggal pada kolom B.7 dan huruf C.3, mungkin saja berbeda ya. Tergantung pada tanggal dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongannya,” tulis DJP, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Adapun ketentuan pengisian tanggal tersebut diatur dalam Lampiran PER-24/2021. Untuk kolom B.7, diisi dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan bukti pemotongan. Sehingga, pada bagian tanggalnya diisi sesuai dengan tanggal dokumen referensi tersebut.

Dokumen referensi yang dapat dijadikan dasar penerbitan bukti pemotongan di antaranya invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta rapat umum pemegang saham (RUPS), dan surat pertanyaan.

Sementara itu, untuk kolom C.3 diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan unifikasi. Bukti pemotongan unifikasi dapat dibuat wajib pajak melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan melalui laman DJP Online (pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Pembuatan bukti pemotongan unifikasi pada e-Bupot Unifikasi dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi langsung pada aplikasi (key-in) atau dengan cara memindahkan file ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi (impor data).

Seperti diketahui, terdapat 2 jenis bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Pertama, bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 yang disebut Formulir BPBS. Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri yang disebut Formulir BPNR.

Selain itu, ada pula dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan unifikasi di antaranya dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya