PER-24/PJ/2021

DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 12:41 WIB
DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Tampilan dokumen bukti pemotongan/pemungutan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan penulisan tanggal saat mengisi dokumen bukti pemotongan unifikasi.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan tanggal yang dicantumkan pada kolom B.7 dan C.3 mungkin saja berbeda. Hal tersebut menyesuaikan dengan tanggal pembuatan dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongan unfikasi.

“Tanggal pada kolom B.7 dan huruf C.3, mungkin saja berbeda ya. Tergantung pada tanggal dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongannya,” tulis DJP, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Adapun ketentuan pengisian tanggal tersebut diatur dalam Lampiran PER-24/2021. Untuk kolom B.7, diisi dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan bukti pemotongan. Sehingga, pada bagian tanggalnya diisi sesuai dengan tanggal dokumen referensi tersebut.

Dokumen referensi yang dapat dijadikan dasar penerbitan bukti pemotongan di antaranya invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta rapat umum pemegang saham (RUPS), dan surat pertanyaan.

Sementara itu, untuk kolom C.3 diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan unifikasi. Bukti pemotongan unifikasi dapat dibuat wajib pajak melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan melalui laman DJP Online (pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pembuatan bukti pemotongan unifikasi pada e-Bupot Unifikasi dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi langsung pada aplikasi (key-in) atau dengan cara memindahkan file ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi (impor data).

Seperti diketahui, terdapat 2 jenis bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Pertama, bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 yang disebut Formulir BPBS. Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri yang disebut Formulir BPNR.

Selain itu, ada pula dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan unifikasi di antaranya dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra