PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Incar Beragam Profesi untuk Promosi PPS, Giliran Dokter & Notaris

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:30 WIB
DJP Incar Beragam Profesi untuk Promosi PPS, Giliran Dokter & Notaris

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Upaya promosi pun dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dengan menyasar sejumlah profesi tertentu melalui organisasi profesi yang menaunginya.

Kanwil DJP DI Yogyakarta misalnya, belum lama ini melakukan sosialisasi PPS kepada para dokter dan notaris melalui organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DIY.

"Koordinasi dengan organisasi profesi ini dilakukan terkait rencana sosialisasi langsung kepada para anggota organisasi tersebut," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ini bukan kali pertama otoritas pajak fokus pada profesi atau kelompok tertentu dalam mempromosikan PPS.

Sebelumnya, unit vertikal DJP juga melakukan sosialisasi DJP dengan sasaran peserta yang beragam. Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) misalnya, melalukan sosialisasi PPS kepada puluhan nasabah prioritas Bank BTN. Awal tahun ini DJP juga pernah menggelar sosialisasi PPS dengan peserta sasarannya adalah investor pasar modal.

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP