BERITA PAJAK HARI INI

DJP Imbau WP Cabang untuk Segera Melakukan Permohonan Pemusatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:30 WIB
DJP Imbau WP Cabang untuk Segera Melakukan Permohonan Pemusatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak cabang untuk segera melakukan pemusatan tempat PPN terutang. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/8/2024).

DJP menyatakan wajib pajak cabang akan terpusat secara otomatis ketika nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit resmi berlaku secara penuh. Untuk itu, wajib pajak diimbau melakukan pemusatan sejak saat ini agar terbiasa mengadministrasikan kewajiban pajaknya secara terpusat.

"Wajib pajak akan terpusat otomatis secara jabatan ketika NPWP 16 digit berlaku penuh. Disarankan agar segera melakukan permohonan pemusatan dari saat ini sehingga wajib pajak telah terbiasa untuk melakukan pemusatan," jelas DJP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sebagai informasi, DJP saat ini masih belum mengimplementasikan NPWP 16 digit secara penuh. Masa transisi dari NPWP 15 digit ke NPWP 16 digit telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.

Merujuk pada PER tersebut, baik NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit, sama-sama bisa digunakan untuk memperoleh layanan administrasi pajak yang disediakan oleh DJP.

Wajib pajak dapat menggunakan NPWP 16 digit untuk 37 layanan antara lain akun DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection, e-filing, rumah konfirmasi, dan e-PHTB DJP Online.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kemudian, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, perpanjangan SPT Tahunan, service API e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-Pbk, e-SKD, e-faktur web dan dekstop.

Selanjutnya, VAT refund modal khusus, e-form orang pribadi, e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai.

Lalu, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API), e-SKTD, e-registration, dan e-nofa. Selain pada layanan-layanan yang telah disebutkan, wajib pajak hanya bisa menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit," bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-6/PJ/2024.

Selain isu pemusatan tempat PPN terutang, ada pula ulasan perihal imbauan Pengadilan Pajak kepada pemda untuk menggunakan e-tax court. Ada juga ulasan mengenai proyeksi tax ratio pada 2029 dan penyesuaian tarif cukai rokok pada 2025.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tata Cara Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang

Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Berdasarkan beleid tersebut, penyampaian pemberitahuan haruslah memenuhi persyaratan. Pertama, memuat nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak (PKP) pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Kedua, memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan. Ketiga, dilampiri surat pernyataan. Keempat, dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa. (DDTCNews)

Pengadilan Pajak Imbau Seluruh Pemda Gunakan e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menggunakan e-tax court dalam rangka mendukung upaya efisiensi administrasi sengketa pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Menurut sekretariat, keberhasilan implementasi e-tax court sangat bergantung pada pemahaman para pihak yang bersengketa atas aplikasi tersebut. Tak hanya Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemda juga merupakan pihak terlibat langsung dalam sengketa pajak.

"Harapannya pemda sudah tidak lagi mengajukan banding/gugatan secara manual, tetapi sudah digitalisasi," kata Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Mohamad Satria Effendi. (DDTCNews)

Proyeksi Tax Ratio dalam Jangka Menengah

Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia dalam jangka menengah masih akan stagnan di sekitar 10% dari PDB.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Merujuk pada proyeksi penerimaan pajak jangka menengah yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah memproyeksikan rasio perpajakan pada 2029 hanyalah sebesar 9,34% hingga 10,24%, utamanya berasal dari PPh, PPN, dan PPnBM.

"Namun, secara sektoral, penerimaan pajak diperkirakan terjadi pergeseran terutama pada sektor jasa yang mulai meningkat seiring dengan perubahan lanskap perekonomian nasional," tulis pemerintah dalam nota keuangan. (DDTCNews)

DPR Mulai Uji 12 Calon Hakim Agung, 3 di Antaranya Pajak

Komisi III DPR memulai rangkaian fit and proper test atas 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), termasuk 3 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Fit and proper test diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah oleh para CHA dan calon hakim ad hoc HAM. Pembuatan makalah dilaksanakan hari ini, Senin (26/8/2024) sedangkan fit and proper test sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (27/8/2024) dan Rabu (28/8/2024).

"CHA membuat makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak 5 halaman menggunakan kertas A4 dengan memilih salah satu judul dalam amplop tertutup yang disediakan. Jangka waktu pembuatan makalah paling lama 1 jam," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (DDTCNews)

Kebijakan Cukai Rokok dan Minuman Bergula pada 2025

Ditjan Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah membahas penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2025. Sebab, tarif cukai rokok yang bersifat multiyears secara 2 tahunan (2023 - 2024) berakhir pada tahun ini.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut menteri keuangan akan membahas usulan tarif cukai rokok di tingkat Kemenko Perekonomian.

“Tentu sudah [dibahas dengan Kemenko Perekonomian], tetapi hasil akhir pembahasan pemerintah dan DPR kan belum maka kita tunggu saja,” ujarnya. (Bisnis Indonesia/Kontan)

Proyeksi Target Penerimaan Pajak 2025

Pemerintah memasang target penerimaan pajak yang tinggi sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025. Target tersebut bakal menantang di tengah kondisi perekonomian global yang lesu, ekonomi domestik yang stagnan, dan menurunnya daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Target penerimaan pajak itu tertuang dalam Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2025 yang disusun pemerintahan Joko Widodo. Meskipun disusun pada rezim saat ini, yang menjalankannya kelak adalah rezim Prabowo Subianto.

Dengan target tersebut, untuk pertama kalinya, target penerimaan pajak melampaui Rp2.000 triliun. Sebagai perbandingan, awal kepemimpinan Jokowi pada 2015, target setoran pajak ialah Rp1.294,3 triliun, naik 31,3% dibandingkan dengan realisasi pajak pada 2014. (Kompas)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yuli tax 27 Agustus 2024 | 08:59 WIB

jika pusat sudah pkp, tetapi cabang belum pkp. saat ini cabang ada penjualan. haruskah cabang pkp dulu atau bisa langsung lapor di pusat untuk penjualan cabang?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi