ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Ganti Password 3 Bulan Sekali, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 18:00 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Ganti Password 3 Bulan Sekali, Ini Alasannya

Unggahan DarkTracer di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak/pengguna situs web pajak.go.id agar mengganti password secara berkala. Hal ini untuk memitigasi risiko peretasan dari para hackers.

Imbauan tersebut menyusul informasi yang diungkap DarkTracer melalui akun Twitter @darktracer_int yang menyatakan bahwa ada lebih dari 49.000 credential users di seluruh dunia bocor dan dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan.

“Penggantian kata sandi [dalam aplikasi DJP] minimal 3 bulan sekali,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Neilmaldrin juga menyampaikan bahwa wajib pajak membuat kata sandi yang kuat. Idealnya bukan kata yang mudah ditebak.

“Minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, dan angka. Semakin panjang kata sandi semakin baik,” kata Neilmaldrin.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyarankan ada beberapa tips untuk menjaga keamanan kata sandi wajib pajak yang disarankan oleh otoritas.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pertama, tidak membagi kata sandi kepada pihak lain. Kedua, menggunakan antivirus dan sistem operasi mutakhir untuk mencegah malware pencuri data atau kata sandi.

Ketiga, tidak menggunakan jaringan publik seperti wi-fi gratis di tempat umum, terutama untuk kegiatan penting. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP