LOKAKARYA PERPAJAKAN INTERNASIONAL

DJP & IBFD Bertemu di Makassar, Apa yang Dibahas?

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 31 Oktober 2018 | 15:10 WIB
DJP & IBFD Bertemu di Makassar, Apa yang Dibahas?

Perwakilan DJP dan IBFD berfoto bersama dalam lokakarya perpajakan internasional pada 21-26 Oktober 2018 di Hotel The Rinra, Makassar.

MAKASSAR, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Perpajakan International bekerja sama dengan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) mengadakan lokakarya bertajuk “Joint DGT-IBFD Workshop on International Corporate Tax Planning”. Acara ini diselenggarakan pada 21-26 Oktober 2018 di Hotel The Rinra, Makassar.

IBFD adalah salah satu lembaga riset perpajakan bergengsi di dunia dan dikenal karena hasil risetnya yang sudah mengglobal dan menjadi rujukan oleh hampir seluruh otoritas pajak di dunia. IBFD juga dikenal karena memiliki periset kelas dunia dan menjadi instruktur serta pengajar pada forum perpajakan internasional maupun perguruan tinggi ternama di Belanda.

Lokakarya ini diikuti oleh 57 pegawai DJP dari berbagai fungsi seperti account representative (AR), penelaah keberatan, pemeriksa pajak, penyidik pajak dan perwakilan dari direktorat terkait di lingkungan DJP. Pegawai yang hadir umumnya bertugas dalam menangani isu perpajakan internasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun pemateri yang hadir dalam lokakarya ini antara lain Paul de Haan, Premkumar Baldewsing dan Jan van Koningsveld. Ketiganya merupakan ahli perpajakan internasional dari IBFD, khususnya terkait isu penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Topik yang dipaparkan oleh ketiga ahli perpajakan dari IBFD tersebut mencakup basic tax planning concepts, international tax governance and anti-abuse approaches, offshore structures, permanent establishment dan audit summary.

Lokakarya dibuka oleh Direktur Perpajakan International John L. Hutagaol dengan mempresentasikan perkembangan terbaru lanskap perpajakan internasional. Dalam paparannya, John menjelaskan bagaimana perkembangan era globalisasi dan digitasi yang pesat telah mengubah kebijakan perpajakan di dunia.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Oleh sebab itu, sangat penting bagi petugas pajak untuk selalu memutakhirkan pengetahuannya guna mengimbangi skema penghindaran pajak yang juga semakin canggih," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Rabu (31/10).

John menjelaskan lokakarya ini diadakan sebagai salah satu sarana yang membantu petugas pajak untuk mengetahui perkembangan isu perpajakan internasional terkini. Selain itu, dia berharap agar lokakarya ini dapat menjadi media bertukar pikiran dan pengalaman serta menjadi solusi alternatif atas permasalahan terkait perpajakan internasional yang dijumpai petugas pajak di lapangan.

"Dengan mutakhirnya pengetahuan petugas pajak di bidang perpajakan internasional, niscaya kepastian hukum yang menjadi dambaan pelaku bisnis global juga akan semakin membaik," pungkas John. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra