PP 50/2022

DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 18:00 WIB
DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 mengamanatkan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik yang ditandatangani atau disegel secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 72 PP 50/2022, ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik harus diterapkan paling lambat 5 tahun sejak PP 50/2022 berlaku.

"Ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik yang diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau
segel elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 harus sudah diterapkan paling lama 5 tahun sejak PP ini berlaku," bunyi Pasal 72, dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keputusan dalam bentuk elektronik yang diberi tanda tangan atau segel elektronik tersertifikasi nantinya akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis.

Untuk saat ini, keputusan elektronik yang diterbitkan tanpa segel elektronik tersertifikasi dianggap masih tetap berlaku dan diakui keabsahannya sepanjang dapat dibuktikan bahwa keputusan tersebut bersumber dari sistem elektronik perpajakan.

"Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 67 ayat (6) PP 50/2022.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan penerbitan keputusan secara elektronik sesungguhnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021. Kala itu, PMK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan pada PP 9/2021.

Pada Pasal 8 PMK 63/2021, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan elektronik berdasarkan dokumen elektronik.

Keputusan elektronik yang dimaksud mencakup surat keputusan pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, pemberian imbalan bunga, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan penghitungan pemberian imbalan bunga.

Adapun ketetapan elektronik yang dimaksud berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, dan STP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN