PP 50/2022

DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 18:00 WIB
DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 mengamanatkan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik yang ditandatangani atau disegel secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 72 PP 50/2022, ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik harus diterapkan paling lambat 5 tahun sejak PP 50/2022 berlaku.

"Ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik yang diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau
segel elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 harus sudah diterapkan paling lama 5 tahun sejak PP ini berlaku," bunyi Pasal 72, dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Keputusan dalam bentuk elektronik yang diberi tanda tangan atau segel elektronik tersertifikasi nantinya akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis.

Untuk saat ini, keputusan elektronik yang diterbitkan tanpa segel elektronik tersertifikasi dianggap masih tetap berlaku dan diakui keabsahannya sepanjang dapat dibuktikan bahwa keputusan tersebut bersumber dari sistem elektronik perpajakan.

"Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 67 ayat (6) PP 50/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan penerbitan keputusan secara elektronik sesungguhnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021. Kala itu, PMK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan pada PP 9/2021.

Pada Pasal 8 PMK 63/2021, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan elektronik berdasarkan dokumen elektronik.

Keputusan elektronik yang dimaksud mencakup surat keputusan pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, pemberian imbalan bunga, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan penghitungan pemberian imbalan bunga.

Adapun ketetapan elektronik yang dimaksud berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, dan STP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?