PP 50/2022

DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 18:00 WIB
DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 mengamanatkan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik yang ditandatangani atau disegel secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 72 PP 50/2022, ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik harus diterapkan paling lambat 5 tahun sejak PP 50/2022 berlaku.

"Ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik yang diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau
segel elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 harus sudah diterapkan paling lama 5 tahun sejak PP ini berlaku," bunyi Pasal 72, dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Keputusan dalam bentuk elektronik yang diberi tanda tangan atau segel elektronik tersertifikasi nantinya akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis.

Untuk saat ini, keputusan elektronik yang diterbitkan tanpa segel elektronik tersertifikasi dianggap masih tetap berlaku dan diakui keabsahannya sepanjang dapat dibuktikan bahwa keputusan tersebut bersumber dari sistem elektronik perpajakan.

"Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 67 ayat (6) PP 50/2022.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan penerbitan keputusan secara elektronik sesungguhnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021. Kala itu, PMK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan pada PP 9/2021.

Pada Pasal 8 PMK 63/2021, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan elektronik berdasarkan dokumen elektronik.

Keputusan elektronik yang dimaksud mencakup surat keputusan pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, pemberian imbalan bunga, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan penghitungan pemberian imbalan bunga.

Adapun ketetapan elektronik yang dimaksud berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, dan STP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha