PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP: Harta yang Belum Dibaliknamakan Tetap Perlu Diungkap dalam PPS

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 08:00 WIB
DJP: Harta yang Belum Dibaliknamakan Tetap Perlu Diungkap dalam PPS

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki, termasuk harta yang belum dibaliknamakan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengimbau peserta PPS untuk melaporkan seluruh harta yang belum diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan kemudian mencantumkannya dalam SPT Tahunan.

"Yang mana yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan dan dalam SPPH, itu adalah harta yang dimiliki walaupun atas nama orang lain," katanya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri mencontohkan wajib pajak memiliki harta seperti mobil atau rumah yang belum dibaliknamakan maka harta tersebut tetap dianggap milik wajib pajak yang bersangkutan.

"Tetap merupakan harta milik wajib pajak dan bisa dimasukkan di dalam SPT Tahunan ataupun SPPH," tuturnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta adalah akumulasi tambahan ekonomi berupa seluruh kekayaan baik berwujud maupun tak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, digunakan ataupun tidak digunakan untuk usaha, yang berada di dalam atau di luar Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dasar penghitungan PPh final PPS ialah harta bersih, yaitu harta yang sudah dikurangi utang wajib pajak yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Bagi peserta kebijakan I PPS, jumlah utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan harta bersih sebesar 50% dari harta untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak badan, nilai utang maksimal sebesar 75% dari nilai harta.

Namun, batasan nilai utang di atas tidak berlaku bagi peserta kebijakan II PPS. Adapun kebijakan II PPS ini untuk mengakomodasi wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online paling lambat pada 30 Juni 2022.

Bila masih memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak bisa menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra