PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP: Harta yang Belum Dibaliknamakan Tetap Perlu Diungkap dalam PPS

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 08:00 WIB
DJP: Harta yang Belum Dibaliknamakan Tetap Perlu Diungkap dalam PPS

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki, termasuk harta yang belum dibaliknamakan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengimbau peserta PPS untuk melaporkan seluruh harta yang belum diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan kemudian mencantumkannya dalam SPT Tahunan.

"Yang mana yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan dan dalam SPPH, itu adalah harta yang dimiliki walaupun atas nama orang lain," katanya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri mencontohkan wajib pajak memiliki harta seperti mobil atau rumah yang belum dibaliknamakan maka harta tersebut tetap dianggap milik wajib pajak yang bersangkutan.

"Tetap merupakan harta milik wajib pajak dan bisa dimasukkan di dalam SPT Tahunan ataupun SPPH," tuturnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta adalah akumulasi tambahan ekonomi berupa seluruh kekayaan baik berwujud maupun tak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, digunakan ataupun tidak digunakan untuk usaha, yang berada di dalam atau di luar Indonesia.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dasar penghitungan PPh final PPS ialah harta bersih, yaitu harta yang sudah dikurangi utang wajib pajak yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Bagi peserta kebijakan I PPS, jumlah utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan harta bersih sebesar 50% dari harta untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak badan, nilai utang maksimal sebesar 75% dari nilai harta.

Namun, batasan nilai utang di atas tidak berlaku bagi peserta kebijakan II PPS. Adapun kebijakan II PPS ini untuk mengakomodasi wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sebagai informasi, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online paling lambat pada 30 Juni 2022.

Bila masih memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak bisa menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha