OMNIBUS LAW

DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 16:33 WIB
DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau yang biasa disebut omnibus law perpajakan kepada DPR pada Jumat (31/1/2020).

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran pers berjudul ‘Jaga Ekonomi Indonesia, Pemerintah Berharap Omnibus Law Perpajakan Dapat Segera Diundangkan’ yang diterbitkan pada hari ini, Selasa (11/2/2020) bersamaan dengan acara Ngobras di Kantor Pusat DJP.

“Rancangan omnibus law ini disusun untuk membantu memperkuat perekonomian Indonesia dengan cara memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta meningkatkan kualitas SDM,” jelas DJP.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam rancangan omnibus law perpajakan adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi
Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dan gejolak ekonomi global, pemerintah bermaksud mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan meningkatkan investasi, antara lain:

  1. Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 22% untuk tahun pajak 2021 dan 2022, kemudian menjadi 20% mulai tahun pajak 2023;
  2. Penurunan tarif PPh Badan yang go public menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum mulai tahun pajak 2021;
  3. Penghapusan PPh atas dividen sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia;
  4. Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga; dan
  5. Pengaturan mengenai fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, super deduction, dan fasilitas pajak daerah.

2. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha
Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, perlu menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) yang akan didorong dengan cara:

  1. Pemajakan transaksi digital yang dilakukan oleh penjual atau marketplace luar negeri;
  2. Pemerintah pusat dapat menetapkan satu tarif pajak daerah yang berlaku nasional;
  3. Rasionalisasi pajak daerah termasuk pembatalan peraturan daerah yang menghambat investasi, dan
  4. Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai selain yang telah diatur dalam UU tentang Cukai

3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, dibutuhkan peningkatan kualitas SDM untuk menciptakan inovasi dan membuka lapangan kerja baru. Untuk mempercepat pencapaian tujuan ini maka pemerintah ingin meningkatan jumlah pekerja ahli dan profesional dari luar negeri yang bekerja di Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia (tidak atas seluruh penghasilan) untuk empat tahun pertama.

4. Mendorong kepatuhan pajak sukarela
Untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela, pemerintah bermaksud memperbaiki administrasi perpajakan melalui pengaturan ulang:

  1. Ketentuan pengkreditan PPN; dan
  2. Sanksi dan imbalan bunga, yang diusulkan mengacu pada suku bunga pasar.

Mengingat pentingnya tujuan-tujuan tersebut serta untuk mengantisipasi tantangan ke depan terkait situasi global akhir-akhir ini, sambung DJP, pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat secepatnya dimulai.

“Dan dengan memperhatikan masukan dari publik dan dunia usaha, dapat segera diundangkan demi membantu menjaga dan memperkuat perekonomian Indonesia,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru