Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017 memang masih dimungkinkan untuk menggunakan formulir kertas atau manual.
“Tetapi kita harapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulai Agustus ini karena pada dasarnya mereka sudah mengaplikasikan e-invoice dan memiliki sertel [sertifikat elektronik] juga,” ujar Hestu, Rabu (17/6/2020).
Sesuai PER-04/PJ/2017, ada dua syarat pemotong yang ingin menggunakan SPT masa dan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berbentuk formulir kertas (hard copy).
Pertama, menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
Hestu mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat bukti pemotongan kurang dari 20 per masa pajak tidak banyak. Dengan demikian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan.
Sesuai PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.
“Jadi, tetap wajib e-Bupot untuk seterusnya walaupun sekarang kurang dari 20 bupot. Jadi, pada dasarnya hampir seluruh PKP memang wajib untuk menerapkan e-Bupot mulai Agustus nanti,” kata Hestu.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung mulai Agustus 2020, PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Kewajiban ini dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Melalui keputusan yang ditetapkan pada 10 Juni 2020 ini, Dirjen pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Simak artikel ‘Per Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bupot PPh Pasal 23/26’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga sistem DJP lebih baik sehingga tidak ada error dalam pembuatan ebukpotnya