ADMINISTRASI PAJAK

DJP Gelar Survei Pelanggan Soal Layanan Online, Ternyata Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 06:30 WIB
DJP Gelar Survei Pelanggan Soal Layanan Online, Ternyata Ini Hasilnya

Poster hasil survei 3C yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei Click, Call, Counter (3C) yang diikuti oleh 2.040 wajib pajak. Survei berlangsung selama 2 bulan, sejak Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 lalu. Kuisioner dikirimkan melalui email blast kepada responden wajib pajak secara acak.

"DJP melaksanakan survei user experience pengembangan layanan online dan Layanan Contact Center DJP sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan online DJP," cuit akun @DitjenPajakRI di Twitter, dikutip Sabtu (21/5/2022).

Dari survei yang dilakukan secara online ini, diketahui bahwa sebanyak 97,27% responden mengaku puas/puas sekali terhadap layanan online yang disajikan oleh otoritas pajak. Kemudian, sebanyak 92,18% responden juga puas/puas sekali terhadap layanan contact center yang disediakan DJP.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Melalui media sosial, DJP menyampaikan bahwa yang dimaksud 'layanan DJP' mencakup berbagai kanal penyampaian informasi dan saluran layanan pelanggan yang disediakan seperti website pajak.go.id (DJP Online), saluran telepon Kring Pajak 1500200, mobile app M-Pajak, live chat di situs pajak.go.id alias chatpajak, atau datang langsung ke kantor DJP.

Dari seluruh kanal tersebut, mayoritas responden yakni 60,11% adalah pengguna DJP Online. Sisanya, secara berurutan adalah pengguna layanan telepon Kring Pajak sebesar 9,65%, dan live chat sebesar 9,45%. Namun, ternyata sebanayk 17,51% responden masih memilih menggunakan layanan tatap muka dengan datang langsung ke kantor pajak.

Penghematan Biaya
Ada catatan menarik dari survei yang respondennya paling banyak tinggal di wilayah Jabodetabek ini. Sebesar 30,78% responden mengaku bisa menghemat biaya senilai Rp100 ribu sampai dengan Rp500.000 dari dengan adanya layanan online DJP. Bahkan, ada 7,75% responden yang mengaku mengalami penghematan biaya lebih dari Rp1 juta.

Sementara untuk layanan contact center, sebanyak 31,3% responden mengaku bisa menghemat biaya pada rentang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Ada 5,91% responden yang juga mengalami penghematan biaya lebih dari Rp1 juta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI