ADMINISTRASI PAJAK

DJP Gelar Survei Pelanggan Soal Layanan Online, Ternyata Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 06:30 WIB
DJP Gelar Survei Pelanggan Soal Layanan Online, Ternyata Ini Hasilnya

Poster hasil survei 3C yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei Click, Call, Counter (3C) yang diikuti oleh 2.040 wajib pajak. Survei berlangsung selama 2 bulan, sejak Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 lalu. Kuisioner dikirimkan melalui email blast kepada responden wajib pajak secara acak.

"DJP melaksanakan survei user experience pengembangan layanan online dan Layanan Contact Center DJP sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan online DJP," cuit akun @DitjenPajakRI di Twitter, dikutip Sabtu (21/5/2022).

Dari survei yang dilakukan secara online ini, diketahui bahwa sebanyak 97,27% responden mengaku puas/puas sekali terhadap layanan online yang disajikan oleh otoritas pajak. Kemudian, sebanyak 92,18% responden juga puas/puas sekali terhadap layanan contact center yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui media sosial, DJP menyampaikan bahwa yang dimaksud 'layanan DJP' mencakup berbagai kanal penyampaian informasi dan saluran layanan pelanggan yang disediakan seperti website pajak.go.id (DJP Online), saluran telepon Kring Pajak 1500200, mobile app M-Pajak, live chat di situs pajak.go.id alias chatpajak, atau datang langsung ke kantor DJP.

Dari seluruh kanal tersebut, mayoritas responden yakni 60,11% adalah pengguna DJP Online. Sisanya, secara berurutan adalah pengguna layanan telepon Kring Pajak sebesar 9,65%, dan live chat sebesar 9,45%. Namun, ternyata sebanayk 17,51% responden masih memilih menggunakan layanan tatap muka dengan datang langsung ke kantor pajak.

Penghematan Biaya
Ada catatan menarik dari survei yang respondennya paling banyak tinggal di wilayah Jabodetabek ini. Sebesar 30,78% responden mengaku bisa menghemat biaya senilai Rp100 ribu sampai dengan Rp500.000 dari dengan adanya layanan online DJP. Bahkan, ada 7,75% responden yang mengaku mengalami penghematan biaya lebih dari Rp1 juta.

Sementara untuk layanan contact center, sebanyak 31,3% responden mengaku bisa menghemat biaya pada rentang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Ada 5,91% responden yang juga mengalami penghematan biaya lebih dari Rp1 juta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra