PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Gandeng Bank, Pengguna E-Banking Bakal Terima Notifikasi PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 15:30 WIB
DJP Gandeng Bank, Pengguna E-Banking Bakal Terima Notifikasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta bantuan perbankan untuk ikut menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak.

Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini penggunaan internet banking dan ATM sudah sangat besar. Sosialisasi melalui sistem perbankan diharapkan dapat menambah jumlah masyarakat yang mengenal PPS.

"Walau kita siaran di luar tapi secara sistem kalau kita bisa memanfaatkan akan menjadi lebih powerful. Tidak hanya sosialisasi, tapi juga memberikan kemudahan ketika mereka ingin ikut," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Melalui internet banking, Suryo mengatakan perlu ada notifikasi yang memberitahukan adanya PPS ketika nasabah masuk ke dalam landing page.

Bila nasabah ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPS, maka nasabah bisa menekan tombol tersebut untuk diperkenalkan mengenai PPS.

"Konten bisa kita siapkan, tapi approval untuk memasukkan cerita (story) itu ke dalam sistem menjadi sesuatu yang saya pikirkan," ujar Suryo.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure program yang diselenggarakan bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020.

Per 13 Januari 2022, tercatat sudah ada 3.747 wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya melalui PPS. Total harta bersih yang diungkap wajib pajak mencapai Rp2,33 triliun dengan total PPh final yang dibayar atas harta bersih mencapai Rp272,14 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lidya 15 Januari 2022 | 08:12 WIB

Makin deg-degan. DJP makin garang. Mending ikut tax amnesty sekarang drpd kena denda 300% besok. 😗

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!