Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Anda menerima surat elektronik (surel/email) dari Ditjen Pajak (DJP) dengan subjek ‘Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2018’ belum lama ini? Otoritas menegaskan email tersebut asli.
Melalui laman resminya DJP mengaku sudah secara resmi mengirimkan surel selama lima hari sejak Jumat (1/3/2019) dan berakhir pada hari ini, Selasa (5/3/2019) dengan alamat pengirim [email protected]. Kode sebelum domain pajak ‘xxxx’ adalah kode unik.
“Jutaan surat elektronik (email) yang dikirim oleh DJP bukanlah hoax,” tegas DJP dalam laman resminya, seperti dikutip pada Selasa (5/3/2019).
Pengiriman surel tersebut, lanjut DJP, merupakan imbauan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 lebih awal dan tidak mendekati tenggat akhir Maret 2019.
Dalam surel tersebut, DJP menyarankan pelaporan SPT WP OP dilakukan sebelum 16 Maret 2019 demi kenyamanan. Jika WP bersedia, WP akan mendapat pesan pengingat dari DJP dua hari sebelum tanggal yang dipilih langsung oleh WP itu sendiri.
Surel pengingat juga memvisualisasikan langkah-langkah yang WP ambil dalam pelaporan SPT Tahunan dan memberikan panduan khusus pelaporan SPT Tahunan. DJP memastikan komitmen dan konsistensinya untuk memperbaiki layanan perpajakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Perlu dipahami surel pengingat ini juga adalah surel resmi yang dikirimkan oleh DJP dan bukanlah hoax,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.