KEBIJAKAN PAJAK

DJP Disarankan Andalkan Setoran Pajak WP Pribadi, Begini Strateginya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juli 2020 | 09:01 WIB
DJP Disarankan Andalkan Setoran Pajak WP Pribadi, Begini Strateginya

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayani konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Ditjen Pajak (DJP) disarankan segera menggeser tulang punggung sumber penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyebutkan Ditjen Pajak (DJP) harus segera menggeser tulang punggung sumber penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi.

Dia menyebutkan perubahan sumber utama penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi sangat penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari pajak.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih stabil meski diterpa krisis ekonomi. "Agar penerimaan stabil DJP harus lari kepada individual income tax," katanya dalam acara Pajak Bertutur, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Chatib menjabarkan proses pergeseran tersebut kemudian dibarengi dengan reformasi administrasi di tubuh otoritas pajak. Menurutnya, beban account representative (AR) di setiap kantor pajak terlampau berat untuk menangani wajib pajak orang pribadi.

Hitungannya menunjukan satu AR di kantor pajak bisa menangani hingga 4.000 wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut membuat fiskus hanya fokus kepada wajib pajak besar saja sehingga terjadi intensi yang dikejar setoran pajaknya hanya wajib pajak tertentu.

Karena itu, ia menyebutkan reformasi administrasi yang dilakukan salah satunya diarahkan untuk menambah jumlah petugas pajak yang menangani wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, beban kerja dapat terbagi secara proporsional dan menambah basis pajak pada saat yang bersamaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, reformasi dengan cakupan pada aspek administrasi akan memiliki efek lebih besar ketimbang memberikan relaksasi seperti memangkas tarif pajak. Pasalnya kebijakan memangkas tarif hanya efektif pada wajib pajak yang sudah masuk ke dalam sistem administrasi otoritas pajak.

"Jadi harus melakukan diversifikasi [sumber penerimaan] dan syaratnya adalah data. Saya kita teman-teman di DJP sudah bagus soal data dan ditambah dengan data tax amnesty kemarin itu membuat DJP semakin kaya dalam data," paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2020 | 20:51 WIB

#MariBicara saya setuju dengan arahan yang diberikan oleh Mantan Menteri Keuangan, Bapak Chatib Basri ini. Saat ini perbedaan penghitungan pajak badan dengan pajak orang pribadi cukup jauh berbeda. Berdasarkan pengalaman di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih stabil meski diterpa krisis ekonomi. Meskipun kita berharap agar penademi covid-19 ini bisa segera berakhir, perubahan focus DJP dari PPh Badan ke PPh Orang Pribadi ini menjadi penting agar penerimaan stabil maka DJP harus lari kepada individual income tax salah satu caranya dengan penambah petugas AR yang fokus melakukan konsultasi, pengawasan dan edukasi perpajakan kepada Orang Pribadi. #MariBicara reformasi dengan cakupan pada aspek administrasi akan memiliki efek lebih besar ketimbang memberikan relaksasi seperti memangkas tarif pajak, seperti yang terjadi pada saat ini terdapat pengurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan PPh Pasal 21 serta PPh Final UMKM yang Ditanggung Pemerintah

19 Juli 2020 | 16:06 WIB

Ambil dari pemda aja banyak PNS yg kompeten

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra