KEBIJAKAN PAJAK

DJP Disarankan Andalkan Setoran Pajak WP Pribadi, Begini Strateginya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juli 2020 | 09:01 WIB
DJP Disarankan Andalkan Setoran Pajak WP Pribadi, Begini Strateginya

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayani konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Ditjen Pajak (DJP) disarankan segera menggeser tulang punggung sumber penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyebutkan Ditjen Pajak (DJP) harus segera menggeser tulang punggung sumber penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi.

Dia menyebutkan perubahan sumber utama penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi sangat penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari pajak.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih stabil meski diterpa krisis ekonomi. "Agar penerimaan stabil DJP harus lari kepada individual income tax," katanya dalam acara Pajak Bertutur, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Chatib menjabarkan proses pergeseran tersebut kemudian dibarengi dengan reformasi administrasi di tubuh otoritas pajak. Menurutnya, beban account representative (AR) di setiap kantor pajak terlampau berat untuk menangani wajib pajak orang pribadi.

Hitungannya menunjukan satu AR di kantor pajak bisa menangani hingga 4.000 wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut membuat fiskus hanya fokus kepada wajib pajak besar saja sehingga terjadi intensi yang dikejar setoran pajaknya hanya wajib pajak tertentu.

Karena itu, ia menyebutkan reformasi administrasi yang dilakukan salah satunya diarahkan untuk menambah jumlah petugas pajak yang menangani wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, beban kerja dapat terbagi secara proporsional dan menambah basis pajak pada saat yang bersamaan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Menurutnya, reformasi dengan cakupan pada aspek administrasi akan memiliki efek lebih besar ketimbang memberikan relaksasi seperti memangkas tarif pajak. Pasalnya kebijakan memangkas tarif hanya efektif pada wajib pajak yang sudah masuk ke dalam sistem administrasi otoritas pajak.

"Jadi harus melakukan diversifikasi [sumber penerimaan] dan syaratnya adalah data. Saya kita teman-teman di DJP sudah bagus soal data dan ditambah dengan data tax amnesty kemarin itu membuat DJP semakin kaya dalam data," paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2020 | 20:51 WIB

#MariBicara saya setuju dengan arahan yang diberikan oleh Mantan Menteri Keuangan, Bapak Chatib Basri ini. Saat ini perbedaan penghitungan pajak badan dengan pajak orang pribadi cukup jauh berbeda. Berdasarkan pengalaman di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih stabil meski diterpa krisis ekonomi. Meskipun kita berharap agar penademi covid-19 ini bisa segera berakhir, perubahan focus DJP dari PPh Badan ke PPh Orang Pribadi ini menjadi penting agar penerimaan stabil maka DJP harus lari kepada individual income tax salah satu caranya dengan penambah petugas AR yang fokus melakukan konsultasi, pengawasan dan edukasi perpajakan kepada Orang Pribadi. #MariBicara reformasi dengan cakupan pada aspek administrasi akan memiliki efek lebih besar ketimbang memberikan relaksasi seperti memangkas tarif pajak, seperti yang terjadi pada saat ini terdapat pengurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan PPh Pasal 21 serta PPh Final UMKM yang Ditanggung Pemerintah

19 Juli 2020 | 16:06 WIB

Ambil dari pemda aja banyak PNS yg kompeten

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi