KEBIJAKAN PAJAK

DJP Disarankan Andalkan Setoran Pajak WP Pribadi, Begini Strateginya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juli 2020 | 09:01 WIB
DJP Disarankan Andalkan Setoran Pajak WP Pribadi, Begini Strateginya

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayani konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Ditjen Pajak (DJP) disarankan segera menggeser tulang punggung sumber penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyebutkan Ditjen Pajak (DJP) harus segera menggeser tulang punggung sumber penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi.

Dia menyebutkan perubahan sumber utama penerimaan dari wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi sangat penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari pajak.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih stabil meski diterpa krisis ekonomi. "Agar penerimaan stabil DJP harus lari kepada individual income tax," katanya dalam acara Pajak Bertutur, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Chatib menjabarkan proses pergeseran tersebut kemudian dibarengi dengan reformasi administrasi di tubuh otoritas pajak. Menurutnya, beban account representative (AR) di setiap kantor pajak terlampau berat untuk menangani wajib pajak orang pribadi.

Hitungannya menunjukan satu AR di kantor pajak bisa menangani hingga 4.000 wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut membuat fiskus hanya fokus kepada wajib pajak besar saja sehingga terjadi intensi yang dikejar setoran pajaknya hanya wajib pajak tertentu.

Karena itu, ia menyebutkan reformasi administrasi yang dilakukan salah satunya diarahkan untuk menambah jumlah petugas pajak yang menangani wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, beban kerja dapat terbagi secara proporsional dan menambah basis pajak pada saat yang bersamaan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurutnya, reformasi dengan cakupan pada aspek administrasi akan memiliki efek lebih besar ketimbang memberikan relaksasi seperti memangkas tarif pajak. Pasalnya kebijakan memangkas tarif hanya efektif pada wajib pajak yang sudah masuk ke dalam sistem administrasi otoritas pajak.

"Jadi harus melakukan diversifikasi [sumber penerimaan] dan syaratnya adalah data. Saya kita teman-teman di DJP sudah bagus soal data dan ditambah dengan data tax amnesty kemarin itu membuat DJP semakin kaya dalam data," paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2020 | 20:51 WIB

#MariBicara saya setuju dengan arahan yang diberikan oleh Mantan Menteri Keuangan, Bapak Chatib Basri ini. Saat ini perbedaan penghitungan pajak badan dengan pajak orang pribadi cukup jauh berbeda. Berdasarkan pengalaman di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih stabil meski diterpa krisis ekonomi. Meskipun kita berharap agar penademi covid-19 ini bisa segera berakhir, perubahan focus DJP dari PPh Badan ke PPh Orang Pribadi ini menjadi penting agar penerimaan stabil maka DJP harus lari kepada individual income tax salah satu caranya dengan penambah petugas AR yang fokus melakukan konsultasi, pengawasan dan edukasi perpajakan kepada Orang Pribadi. #MariBicara reformasi dengan cakupan pada aspek administrasi akan memiliki efek lebih besar ketimbang memberikan relaksasi seperti memangkas tarif pajak, seperti yang terjadi pada saat ini terdapat pengurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan PPh Pasal 21 serta PPh Final UMKM yang Ditanggung Pemerintah

19 Juli 2020 | 16:06 WIB

Ambil dari pemda aja banyak PNS yg kompeten

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?