PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

DJP Diminta Bersinergi dengan Kejagung dan Kemenlu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 10:57 WIB
DJP Diminta Bersinergi dengan Kejagung dan Kemenlu

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta untuk bersinergi dengan institusi pemerintah lain agar keikutsertaannya dalam Automatic Exchane of Information (AEoI) dapat berjalan lancar.

Dosen Perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang menjadi UU dalam Sidang Paripurna kurang cukup untuk membantu Ditjen Pajak jalankan program itu.

“Jadi sekarang bagaimana pemerintah mengambil langkah ke depannya. Apakah Ditjen Pajak berani melakukan penegakan hukum? Karena tidak mungkin Ditjen Pajak bergerak sendirian, kan harus mengikutsertakan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani hal itu,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (8/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Belakangan ini Ditjen Pajak menggencarkan penegakan hukum kepada sejumlah wajib pajak nakal. Namun dalam taraf antarnegara, Roni meragukan keberanian Ditjen Pajak dalam mengambil tindakan tegas dalam menjalankan program AEoI.

Meski Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk mengintip data nasabah keuangan dalam hal AEoI, namun Kejaksaan Agung maupun Kementerian Luar Negeri harus diikutsertakan. Karena, Kejaksaan Agung berperan atas nama Indonesia dan Kementerian Luar Negeri juga berwenang dalam hal itu.

Pemerintah harus bisa mensinergikan antara Ditjen Pajak dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri sebelum menjalankan AEoI. Program itu dikabarkan akan berlaku efektif pada September 2018.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Di samping itu, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI cukup menjanjikan penerimaan negara. Mengingat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap jumlah harta WNI yang disimpan di luar negeri senilai Rp1.000 triliun.

Bahkan melalui program itu, pemerintah juga bisa meningkatkan penerimaan negara melalui penggalian potensi dalam negeri, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku pun menjadi harapan pemerintah dalam menjalankan AEoI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi