PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

DJP Diminta Bersinergi dengan Kejagung dan Kemenlu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 10:57 WIB
DJP Diminta Bersinergi dengan Kejagung dan Kemenlu

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta untuk bersinergi dengan institusi pemerintah lain agar keikutsertaannya dalam Automatic Exchane of Information (AEoI) dapat berjalan lancar.

Dosen Perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang menjadi UU dalam Sidang Paripurna kurang cukup untuk membantu Ditjen Pajak jalankan program itu.

“Jadi sekarang bagaimana pemerintah mengambil langkah ke depannya. Apakah Ditjen Pajak berani melakukan penegakan hukum? Karena tidak mungkin Ditjen Pajak bergerak sendirian, kan harus mengikutsertakan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani hal itu,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (8/8).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Belakangan ini Ditjen Pajak menggencarkan penegakan hukum kepada sejumlah wajib pajak nakal. Namun dalam taraf antarnegara, Roni meragukan keberanian Ditjen Pajak dalam mengambil tindakan tegas dalam menjalankan program AEoI.

Meski Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk mengintip data nasabah keuangan dalam hal AEoI, namun Kejaksaan Agung maupun Kementerian Luar Negeri harus diikutsertakan. Karena, Kejaksaan Agung berperan atas nama Indonesia dan Kementerian Luar Negeri juga berwenang dalam hal itu.

Pemerintah harus bisa mensinergikan antara Ditjen Pajak dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri sebelum menjalankan AEoI. Program itu dikabarkan akan berlaku efektif pada September 2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di samping itu, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI cukup menjanjikan penerimaan negara. Mengingat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap jumlah harta WNI yang disimpan di luar negeri senilai Rp1.000 triliun.

Bahkan melalui program itu, pemerintah juga bisa meningkatkan penerimaan negara melalui penggalian potensi dalam negeri, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku pun menjadi harapan pemerintah dalam menjalankan AEoI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari