PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

DJP Diminta Bersinergi dengan Kejagung dan Kemenlu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 10:57 WIB
DJP Diminta Bersinergi dengan Kejagung dan Kemenlu

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta untuk bersinergi dengan institusi pemerintah lain agar keikutsertaannya dalam Automatic Exchane of Information (AEoI) dapat berjalan lancar.

Dosen Perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang menjadi UU dalam Sidang Paripurna kurang cukup untuk membantu Ditjen Pajak jalankan program itu.

“Jadi sekarang bagaimana pemerintah mengambil langkah ke depannya. Apakah Ditjen Pajak berani melakukan penegakan hukum? Karena tidak mungkin Ditjen Pajak bergerak sendirian, kan harus mengikutsertakan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani hal itu,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (8/8).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Belakangan ini Ditjen Pajak menggencarkan penegakan hukum kepada sejumlah wajib pajak nakal. Namun dalam taraf antarnegara, Roni meragukan keberanian Ditjen Pajak dalam mengambil tindakan tegas dalam menjalankan program AEoI.

Meski Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk mengintip data nasabah keuangan dalam hal AEoI, namun Kejaksaan Agung maupun Kementerian Luar Negeri harus diikutsertakan. Karena, Kejaksaan Agung berperan atas nama Indonesia dan Kementerian Luar Negeri juga berwenang dalam hal itu.

Pemerintah harus bisa mensinergikan antara Ditjen Pajak dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri sebelum menjalankan AEoI. Program itu dikabarkan akan berlaku efektif pada September 2018.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Di samping itu, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI cukup menjanjikan penerimaan negara. Mengingat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap jumlah harta WNI yang disimpan di luar negeri senilai Rp1.000 triliun.

Bahkan melalui program itu, pemerintah juga bisa meningkatkan penerimaan negara melalui penggalian potensi dalam negeri, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku pun menjadi harapan pemerintah dalam menjalankan AEoI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN