JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta untuk bersinergi dengan institusi pemerintah lain agar keikutsertaannya dalam Automatic Exchane of Information (AEoI) dapat berjalan lancar.
Dosen Perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang menjadi UU dalam Sidang Paripurna kurang cukup untuk membantu Ditjen Pajak jalankan program itu.
“Jadi sekarang bagaimana pemerintah mengambil langkah ke depannya. Apakah Ditjen Pajak berani melakukan penegakan hukum? Karena tidak mungkin Ditjen Pajak bergerak sendirian, kan harus mengikutsertakan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani hal itu,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (8/8).
Belakangan ini Ditjen Pajak menggencarkan penegakan hukum kepada sejumlah wajib pajak nakal. Namun dalam taraf antarnegara, Roni meragukan keberanian Ditjen Pajak dalam mengambil tindakan tegas dalam menjalankan program AEoI.
Meski Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk mengintip data nasabah keuangan dalam hal AEoI, namun Kejaksaan Agung maupun Kementerian Luar Negeri harus diikutsertakan. Karena, Kejaksaan Agung berperan atas nama Indonesia dan Kementerian Luar Negeri juga berwenang dalam hal itu.
Pemerintah harus bisa mensinergikan antara Ditjen Pajak dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri sebelum menjalankan AEoI. Program itu dikabarkan akan berlaku efektif pada September 2018.
Di samping itu, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI cukup menjanjikan penerimaan negara. Mengingat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap jumlah harta WNI yang disimpan di luar negeri senilai Rp1.000 triliun.
Bahkan melalui program itu, pemerintah juga bisa meningkatkan penerimaan negara melalui penggalian potensi dalam negeri, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku pun menjadi harapan pemerintah dalam menjalankan AEoI. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.