PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

DJP dan OJK Kembangkan Aplikasi untuk AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 11:08 WIB
DJP dan OJK Kembangkan Aplikasi untuk AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi untuk memperlancar tranfer data dalam rangka menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pengembangan aplikasi itu dilakukan dalam menjalankan AEoI, baik untuk pembukaan informasi keuangan setaraf internasional maupun domestik.

“Dari sisi aplikasi, kami masih mengembangkan aplikasi untuk tranportasi data dalam AEoI bersama OJK. Aplikasi itu guna menunjang input data dari lembaga keuangan, mekanisme tranportasi data, hingga enkripsi data yang masih kami coba kembangkan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dia pun memproyeksikan aplikasi itu bisa rampung kisaran awal 2018, maka dari itu baik Ditjen Pajak maupun OJK tengah ngebut mengembangkan aplikasi tersebut. Pasalnya, pemerintah harus sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk AEoI pada tahun depan.

“OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) sebenarnya sudah menentukan form dan aplikasi untuk pelaksanaan AEoI internasional, sehingga kami akan menggunakan aplikasi dan form itu untuk menjalankan AEoI internasional,” paparnya.

Selain itu, laporan pertama dalam rangka AEoI wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak pada bulan April 2018 seperti halnya data nasabah domestik atau kerap disebut dengan pelaksanaan aplikasi AEoI dalam lingkup domestik.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sementara untuk laporan pertama data keuangan nasabah jasa keuangan yang tak langsung harus dilaporkan kepada OJK kepada Ditjen Pajak paling lambat tanggal 1 Agustus 2018. Kemudian OJK bisa menyampaikan laporan data keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2018.

Berbagai persiapan tersebut guna menyukseskan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, serta memerangi praktik penghindaran pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi