PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

DJP dan OJK Kembangkan Aplikasi untuk AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 11:08 WIB
DJP dan OJK Kembangkan Aplikasi untuk AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi untuk memperlancar tranfer data dalam rangka menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pengembangan aplikasi itu dilakukan dalam menjalankan AEoI, baik untuk pembukaan informasi keuangan setaraf internasional maupun domestik.

“Dari sisi aplikasi, kami masih mengembangkan aplikasi untuk tranportasi data dalam AEoI bersama OJK. Aplikasi itu guna menunjang input data dari lembaga keuangan, mekanisme tranportasi data, hingga enkripsi data yang masih kami coba kembangkan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia pun memproyeksikan aplikasi itu bisa rampung kisaran awal 2018, maka dari itu baik Ditjen Pajak maupun OJK tengah ngebut mengembangkan aplikasi tersebut. Pasalnya, pemerintah harus sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk AEoI pada tahun depan.

“OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) sebenarnya sudah menentukan form dan aplikasi untuk pelaksanaan AEoI internasional, sehingga kami akan menggunakan aplikasi dan form itu untuk menjalankan AEoI internasional,” paparnya.

Selain itu, laporan pertama dalam rangka AEoI wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak pada bulan April 2018 seperti halnya data nasabah domestik atau kerap disebut dengan pelaksanaan aplikasi AEoI dalam lingkup domestik.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara untuk laporan pertama data keuangan nasabah jasa keuangan yang tak langsung harus dilaporkan kepada OJK kepada Ditjen Pajak paling lambat tanggal 1 Agustus 2018. Kemudian OJK bisa menyampaikan laporan data keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2018.

Berbagai persiapan tersebut guna menyukseskan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, serta memerangi praktik penghindaran pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak