KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Bakal Ubah Urutan Pengisian dan Format SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 14:00 WIB
DJP: Coretax Bakal Ubah Urutan Pengisian dan Format SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) bakal mengubah urutan pengisian sekaligus format dari SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan pengisian SPT akan dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan. Setelah itu, pengisian SPT berlanjut ke lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan jawaban wajib pajak.

"Biasanya kalau kita mengisi SPT Tahunan dari lampiran dulu, baru bergeser ke induk. Di coretax, pengisian dimulai dari induk dulu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Pada SPT Tahunan PPh badan, laporan laba rugi dalam laporan keuangan bajal tersedia dengan format standar dan terintegrasi ke lampiran I.

Tak hanya itu, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong akan terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Tahunan PPh badan. Fitur ini juga tersedia di SPT Tahunan PPh orang pribadi versi coretax.

"Misal di lampiran III ada kredit pajak maka kredit pajaknya terisi secara otomatis. Wajib pajak punya hak untuk meng-edit. Meskipun prepopulated, hak untuk mengkreditkannya tetap ada di Bapak Ibu semua," ujar Angga.

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP akan menyediakan fitur menu pencatatan dalam coretax. Hasil dari pencatatan tersebut akan terintegrasi dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

"Lalu, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tertentu tak perlu menyampaikan SPT Tahunan, tapi ini ada regulasi tersendiri," ujar Angga.

Dia menambahkan jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi juga akan dikurangi. Saat ini, terdapat 3 formulir SPT antara lain formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, formulir SPT Tahunan hanya 1 jenis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!