KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Bakal Percepat Proses Keberatan dan Banding

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:45 WIB
DJP: Coretax Bakal Percepat Proses Keberatan dan Banding

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system diklaim bakal mempercepat proses keberatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system, pengajuan keberatan yang muatannya terkait dengan perbedaan penerapan undang-undang akan langsung dinaikkan prosesnya ke tingkat banding.

"Kalau uji materi itu langsung dan masuk ke Pengadilan Pajak, karena kan masa sama-sama orang-orang DJP berbeda penerapan undang-undang. Kalau permohonannya itu beda penerapan undang-undang, itu langsung ditolak dan langsung masuk Pengadilan Pajak. Jadi lebih cepat," ujar Iwan, dikutip Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal keberatan yang diajukan oleh wajib pajak muatannya adalah terkait dengan perbedaan data dan bukti, keberatan tersebut akan diproses oleh penelaah keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau dia itu uji bukti, itu mungkin diproses," ujar Iwan.

Tak hanya mempercepat proses sengketa keberatan dan banding, coretax administration system juga menekan potensi terjadinya sengketa itu sendiri. Pasalnya, data terkait wajib pajak yang diterima oleh DJP dapat dengan mudah diklarifikasi melalui fitur taxpayer account management (TAM) yang akan diluncurkan bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

"Data itu bisa dilihat wajib pajaknya. Kalau data itu tidak benar, wajib pajak bisa bilang sebelum terjadinya sengketa. Data itu nanti bisa dilihat oleh wajib pajak. Bisa ke KPP atau call center," ujar Iwan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Iwan mengatakan data seorang wajib pajak seperti NIK ataupun data lainnya bisa jadi disalahgunakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, ruang klarifikasi dibuka untuk memperbaiki masalah tersebut.

Untuk diketahui, TAM adalah salah satu dari 21 proses bisnis yang sedang disiapkan oleh DJP bersamaan dengan pengembangan coretax administration system. Lewat TAM, wajib pajak bisa mengakses datanya sendiri meliputi riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak.

Tak hanya itu, surat-surat yang selama ini dikirimkan oleh DJP secara konvensional lewat pos nantinya bakal dikirimkan secara langsung ke akun wajib pajak. Oleh karena itu, nantinya wajib pajak dituntut untuk lebih aktif mengecek akunnya bila TAM dan coretax administration system resmi diimplementasikan.

Rencananya, TAM akan diluncurkan oleh DJP bersamaan dengan pengimplementasian coretax administration system. Sistem baru pengganti SIDJP ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada pertengahan tahun, yakni 1 Juli 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra