PEMILIHAN LEGISLATIF

DJP: Caleg Harus Melek Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 09:17 WIB
DJP: Caleg Harus Melek Pajak Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memberikan paparan dalam diskusi bertajuk ‘Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019’, Kamis (13/9/2018) (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

JAKARTA, DDTCNews – Calon anggota legislatif seharusnya memiliki pengetahuan terkait perpajakan, meskipun tidak terlalu mendalam. Selain dapat memberikan teladan kepada masyarakat, pengetahuan penting untuk menunjang kinerja saat terpilih.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan modal tersebut akan berguna dalam menjalankan fungsi legislatif. Apalagi, calon anggota legislatif (caleg) juga bisa menjadi teladan jika sudah tertib dalam urusan pajak.

“Kami harap caleg punya pemahaman yang baik soal pajak dan berapa besar menyumbang bagi penerimaan negara,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurutnya, kadar pengetahuan tersebut tidak harus mendalam. Setidaknya, lanjut Hestu, caleg harus mengikuti perkembangan dinamika perpajakan terkini. Hal ini diyakini dapat membantu proses kerja sebagai legislator jika terpilih.

Pasalnya, porsi terbesar penerimaan negara berasal dari setoran pajak. Sehingga, apapun kebijakan yang dihasilkan seharusnya memiliki semangat untuk kepentingan umum karena pembiayaannya berasal dari setoran masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP).

Lebih lanjut, Hestu memaparkan bahwa masih ada legislator – terutama di tingkat daerah – yang minim pengetahuan terkait pajak. Dia memberi contoh, beberapa waktu lalu, sekelompok legislator berkonsultasi ke Kantor Pusat DJP. Namun, konten yang dikonsultasikan bukan menjadi domain DJP.

“Masih sering ditemui, yang dikonsultasikan ternyata pungutan pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?