KANWIL DJP BALI

DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:30 WIB
DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengirim daftar karyawan yang belum memenuhi pelaporan SPT Tahunan. Kanwil DJP Bali misalnya, belum lama ini mengundang 50 wajib pajak badan yang karyawannya ada yang belum melaporkan SPT Tahunan. Perusahaan yang diundang diharapkan bisa meneruskan informasi kepada karyawannya agar segera melaporkan SPT Tahunan.

"Bapak/Ibu yang hadir, kami sudah memberikan amplop [yang di dalamnya] tertera beberapa nama karyawan yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2022," kata Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali saat memberikan edukasi Pemenuhan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP kepada para perwakilan pemberi kerja di Aula Kanwil DJP Bali dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebanyak 50 perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang memiliki jumlah karyawan terbanyak di Bali dalam hal belum melaporkan SPT Tahunannya. Ada juga karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dedik menjelaskan bahwa karyawan yang tidak juga memadankan NIK-nya sebagai NPWP berisiko dikenai pajak lebih tinggi ke depannya karena bisa dianggap tidak memiliki NPWP.

"Kami mohon bantuan Bapak/Ibu pemberi kerja untuk mengingatkan nih kepada para karyawannya yang belum lapor SPT Tahunan untuk segera melaporkannya," terang Dedik.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Petugas pajak juga menjelaskan mengenai kebijakan pemadanan NIK-NPWP dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan berlaku mulai 2024.

"Indonesia mengingingkan ke depannya semua identitas hanya 1, yaitu NIK. Sehingga bagi karyawan perusahaan Bapak/Ibu yang belum memadankan NIK nya, tolong diingatkan agar segera memadankan NIK NPWP nya. Karena apabila tidak padan, tahun 2024 beresiko dikenakan pajak lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP," ungkap Dedik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra