KANWIL DJP BALI

DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:30 WIB
DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengirim daftar karyawan yang belum memenuhi pelaporan SPT Tahunan. Kanwil DJP Bali misalnya, belum lama ini mengundang 50 wajib pajak badan yang karyawannya ada yang belum melaporkan SPT Tahunan. Perusahaan yang diundang diharapkan bisa meneruskan informasi kepada karyawannya agar segera melaporkan SPT Tahunan.

"Bapak/Ibu yang hadir, kami sudah memberikan amplop [yang di dalamnya] tertera beberapa nama karyawan yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2022," kata Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali saat memberikan edukasi Pemenuhan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP kepada para perwakilan pemberi kerja di Aula Kanwil DJP Bali dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sebanyak 50 perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang memiliki jumlah karyawan terbanyak di Bali dalam hal belum melaporkan SPT Tahunannya. Ada juga karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dedik menjelaskan bahwa karyawan yang tidak juga memadankan NIK-nya sebagai NPWP berisiko dikenai pajak lebih tinggi ke depannya karena bisa dianggap tidak memiliki NPWP.

"Kami mohon bantuan Bapak/Ibu pemberi kerja untuk mengingatkan nih kepada para karyawannya yang belum lapor SPT Tahunan untuk segera melaporkannya," terang Dedik.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Petugas pajak juga menjelaskan mengenai kebijakan pemadanan NIK-NPWP dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan berlaku mulai 2024.

"Indonesia mengingingkan ke depannya semua identitas hanya 1, yaitu NIK. Sehingga bagi karyawan perusahaan Bapak/Ibu yang belum memadankan NIK nya, tolong diingatkan agar segera memadankan NIK NPWP nya. Karena apabila tidak padan, tahun 2024 beresiko dikenakan pajak lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP," ungkap Dedik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi