PER-12/PJ/2020

DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juni 2020 | 08:45 WIB
DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE

Contoh format Kartu Nomor Identitas Perpajakan yang ada dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan mendapat nomor identitas perpajakan dari Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan mengenai nomor identitas perpajakan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020. Nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

“Yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” demikian penggalan bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-12/PJ/2020, dikutip pada Selasa (29/6/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Adapun nomor identitas perpajakan tersebut diberikan oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Jika terhadap pemungut PPN PMSE diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai pencabutan penunjukan, nomor identitas perpajakan dapat dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Selain masalah pemenuhan kriteria tertentu, pertimbangan Dirjen Pajak juga bisa jadi dasar pencabutan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Cabut Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Ketentuannya’.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Adapun Surat Keterangan Terdaftar dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D. Sementara, Kartu Nomor Identitas Perpajakan dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2020.

Secara ringkas, Surat Keterangan Terdaftar memuat keterangan keputusan dan tanggal penunjukan serta mererangkan nama, nomor identitas perpajakan, alamat korespondensi, alamat email, dan kategori dari pemungut PPN PMSE.

Sementara itu, Kartu Nomor Identitas Perpajakan memiliki bentuk yang menyerupai NPWP, tetapi dituliskan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kartu tersebut memuat informasi tentang nomor identitas perpajakan, nama, alamat, kantor pelayanan pajak, dan tanggal terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2020 | 21:38 WIB

Untuk pengurusannya sudah secara online. Hal ini bagus sekali karena mengurangi kontak fisik dan paperless

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!