PER-12/PJ/2020

DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juni 2020 | 08:45 WIB
DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE

Contoh format Kartu Nomor Identitas Perpajakan yang ada dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan mendapat nomor identitas perpajakan dari Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan mengenai nomor identitas perpajakan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020. Nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

“Yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” demikian penggalan bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-12/PJ/2020, dikutip pada Selasa (29/6/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun nomor identitas perpajakan tersebut diberikan oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Jika terhadap pemungut PPN PMSE diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai pencabutan penunjukan, nomor identitas perpajakan dapat dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Selain masalah pemenuhan kriteria tertentu, pertimbangan Dirjen Pajak juga bisa jadi dasar pencabutan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Cabut Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Ketentuannya’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Adapun Surat Keterangan Terdaftar dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D. Sementara, Kartu Nomor Identitas Perpajakan dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2020.

Secara ringkas, Surat Keterangan Terdaftar memuat keterangan keputusan dan tanggal penunjukan serta mererangkan nama, nomor identitas perpajakan, alamat korespondensi, alamat email, dan kategori dari pemungut PPN PMSE.

Sementara itu, Kartu Nomor Identitas Perpajakan memiliki bentuk yang menyerupai NPWP, tetapi dituliskan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kartu tersebut memuat informasi tentang nomor identitas perpajakan, nama, alamat, kantor pelayanan pajak, dan tanggal terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2020 | 21:38 WIB

Untuk pengurusannya sudah secara online. Hal ini bagus sekali karena mengurangi kontak fisik dan paperless

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?